PKB Minta Qanun Keluarga soal Poligami di Aceh Perlu Dikaji Lagi

KONTENTERKINI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok qanun tentang hukum keluarga yang salah satu babnya mengatur poligami yang membolehkan laki-laki menikahi empat perempuan. PKB menilai perlunya qanun tersebut dikaji kembali.
"Perlu ditelaah lagi, dengan mempertimbangkan berbagai aspek sekaligus disusun dalan naskah akademik yang argumentatif mengacu pada undang-undang yang ada," kata Wasekjen PKB, Jazilul Fawaid kepada wartawan, Minggu (7/7/2019).
Salah satu alasan poligami dimasukkan qanun tentang hukum keluarga karena maraknya nikah siri terhadap istri kedua hingga keempat di Aceh. Dengan adanya qanun itu, pernikahan dengan istri kedua hingga seterusnya akan dicatat oleh negara. Jazilul pun mempertanyakan data terkait maraknya nikah siri di Aceh.
"Argumen dan data terkait nikah siri apa sudah valid dan dapat dipercaya? Mungkin masih asumsi," kata dia.
Lebih lanjut, Jazulil mengatakan pihaknya akan mengambil sikap terhadap qanun keluarga di Aceh tersebut. PKB akan mengkaji kembali rencana penerapan qanun hukum keluarga itu.
"Ya, PKB akan menalaah dan mengkaji lagi," ujar Jazilul.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok rancangan Qanun Hukum Keluarga, yang salah satu babnya membahas poligami. Salah satu alasan poligami ingin diatur dalam qanun adalah maraknya praktik nikah siri yang terjadi bila pria ingin menikah lagi.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif, mengatakan poligami pada dasarnya diperbolehkan sesuai hukum dalam agama Islam dan telah diatur dalam Alquran. Namun, selama ini banyak orang menikahi perempuan secara siri atau tidak tercatat oleh negara sehingga pertanggungjawaban terhadap istri dan anak dari nikah siri itu jadi tidak jelas.
"Selama ini kan karena diperbolehkan oleh hukum Islam, marak terjadi kawin siri yang kita tahu. Maka dengan marak terjadinya kawin siri ini pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah," kata Musannif, Sabtu (6/7).
Sumber: detik
__________________
Ikuti kami di FANSPAGE, klik : facebook.com/KONTENTERKINI
0 Response to "PKB Minta Qanun Keluarga soal Poligami di Aceh Perlu Dikaji Lagi"
Posting Komentar