ads

Operasi Merubah Jenis Kelamin, Bolehkah?


Operasi Merubah Jenis Kelamin, Bolehkah?

Beberapa tahun terakhir ini, kasus merubah jenis kelamin tersebar di negara barat. Kesimpulan dari berbagai faktor pendorongnya  adalah karena mereka merasa tidak suka dengan jenis kelamin yang mereka miliki sejak lahir. Perasaan ini muncul karena faktor pendorong yang bermacam-macam, sebagaimana dikatakan oleh sebagian para dokter, pada umumnya kembali pada lemahnya mental di masa awal usia dan lemahnya pendidikan, sehingga pendidikan di masa itu tidak baik, akibatnya pada orang-orang seperti ini tidak memiliki ciri perilaku khusus untuk menentukan apa jenis kelaminnya, baik dari sisi penampilan luar maupun sikap mental, seperti pada kondisi seorang banci.

Pada hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin atau yang disebut gejala transseksualisme atau transgender merupakan suatu gejala tidak puasnya seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik, kelamin, dengan kejiwaan. Ekspresinya dalam bentuk make up, gaya dan tingkah laku, hingga operasi pergantian kelamin (Sex Reassignment Sugery). Dalam DSM (Diagnostic and Stastical Manual of Mental Disorder) penyimpangan ini disebut sebagai Gender Dysporia Syindrome. Terbagi meliputi transseksual, aseksual, homoseksual, dan heteroseksual.

Tanda-tanda transseksual yang bisa dilacak melalui DSM antara lain; perasaan tidak nyaman dan tidak puasnya dengan alat kelaminnya, berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan jenis kelamin lain, mengalami guncangan yang terus menerus selama kurang lebih dua tahun, adanya penampilan fisik yang tidak normal dan ditemukannya kelainan mental seperti Schizophrenia yaitu reaksi kejiwaan ditandai dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional dan perasaan serta tingkah laku negatif. (J.P Chaplin dalam Dictionary of Psychology).

Pada jenis pertama yaitu merubah jenis kelamin laki-laki menjadi jenis kelamin wanita, dengan cara mengambil alat kelamin laki-laki, kemudian para dokter membentuk alat kelamin perempuan dan memperbesar payudara.

Sedangkan pada jenis kedua, yaitu merubah jenis kelamin wanita menjadi jenis kelamin laki-laki dengan cara menghilangkan payudara dan saluran reproduksi wanita, kemudian membentuk alat kelamin laki-laki.

Pandangan syariat Islam tentang bedah untuk merubah jenis kelamin, berdasarkan firman Allah yang menyebutkan tipu daya iblis, dalam surat An-Nisa’: 119 :

“...dan saya akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak) lalu mereka benar-benar memotongnya dan saya akan menyruh mereka (merubah ciptaan Allah) lalu mereka benar-benar akan merubahnya...” (QS. An-Nisa’: 119)

Ayat ini mengandung larangan merubah ciptaan Allah dengan cara main-main. Dan jenis bedah ini adalah untuk merubah bentuk asli ciptaan Allah, karena para dokter mengambil alat kelamin laki-laki menjadi jenis kelamin wanita.

Berdasarkan hadits shahih dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu anhuma, beliau berkata:
“Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya: IV/38)

Hadits ini menunjukan pelarangan perbuatan laki-laki menyerupai perempuan dan sebaliknya, dan laknat bagi orang yang melakukan perbuatan ini. Dan bedah merubah jenis kelamin adalah salah satu sarana untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut yang termasuk salah satu dosa besar, karena seorang laki-laki yang ingin menjalani bedah ini, terlebih dahulu dan sebelum segala sesuatunya, tentu saja sengaja untuk berusaha menyerupai diri seorang wanita.

al-Hafizh Ibnu Hajar ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan, “Sebab pelaknatan bagi orang yang berbuat menyerupai (laki-laki atau perempuan) adalah karena menghilangkan salah satu dari sifat yang telah Allah berikan untuk jenis kelamin aslinya. Sebab pelaknatan seperti ini ada pada hadits yang menunjukan laknat bagi orang yang menyambung rambut, orang yang melakukannya diungkapkan dengan kata; “Orang-orang yang merubah ciptaan Allah.” (Fathul Bari, I/33)

Dengan demikian operasi ini adalah sarana untuk melanggar larangan dengan perbuatan tersebut. Berdasarkan hal ini, maka sesungguhnya praktek operasi ini adalah termasuk perbuatan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan perbuatan ini pun dilarang dalam syariat Islam.
“Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al-Maidah: 2)

Bedah ini mengandung unsur legalisasi perbuatan yang dilarang Allah, tanpa izin dari Allah, karena dalam proses bedah ini baik laki-laki maupun wanita membuka aurat kepada sembarang orang. Dan dalam bedah ini tak ada alasan yang bisa diterima dalam syariat Islam, dan perbuatan ini berlangsung berulang kali.

Dalil dalam syariat Islam telah menunjukan pelajaran pelarangan perbuatan membuka aurat kepada sembarang orang. Dan dalam bedah ini tidak ada satu pun faktor pendorong yang menyebabkan kondisi darurat yang sangat membutuhkan, yang mengecualikan larangan membuka aurat untuk kepentingan bedah ini. Maka status hukumnya masih tetap pada hukum asalnya yaitu larangan bagi perbuatan ini, dan larangan bagi sarana apa saja yang menghantarkan pada perbuatan terlarang ini.

Telah ada penegasan dari para dokter spesialis bahwa bedah ini tidak memenuhi faktor-faktor pendorong yang diakui dalam dunia medis untuk melakukan tindakan medis. Sesungguhnya bedah ini tidak lebih dari pada hasrat hawa nafsu yang hendak melawan kehendak dan hikmah Allah yang telah menetapkan untuk membatasi jenis kelamin pada diri seseorang dengan laki-laki atau perempuan saja.

al-Imam al-Qurthubi mengatakan, “Tidak ada perselisihan antara para ahli fikih negeri Hijaz dan para ahli fikih negeri Kuffah bahwa menggebiri manusia adalah tidak halal dan tidak boleh karena ini adalah perbuatan mencincang (mutilasi).” Apabila pelarangan ini berkaitan dengan perbuatan mengebiri yang merupakan perbuatan hanya merubah salah satu organ vital, maka bagaimanakah halnya dengan perbuatan merubah seluruh kepribadian seseorang, baik mental maupun fisiknya? Tentu perbuatan ini lebih pantas untuk dilarang dan diharamkan.

Orang-orang barat akan ikut menyebarkan perbuatan mereka ini kepada orang-orang timur agar ditiru. Maka, kita sebagai seorang mukmin dapat dengan tegas menyikapi hal ini berdasarkan nilai-nilai syariat, sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya.

Demikianlah sekelumit pembahasan tentang hukum operasi merubah kelamin. Semoga Allah melindungi kita dari segala perbuatan yang menyelisihi syariat. Amin. (A. Zarkasyi)

__________________
Ikuti kami di FANSPAGE, klik : facebook.com/KONTENTERKINI

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Operasi Merubah Jenis Kelamin, Bolehkah?"

Posting Komentar