ads

Dipanggil KPK, Mendag Enggartiasto Lukita Kembali Mangkir

Dipanggil KPK, Mendag Enggartiasto Lukita Kembali Mangkir

KONTENTERKINI.COM - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Atas ketidakhadirannya, Enggar telah mengirimkan surat kepada KPK. Penyidik KPK pun akan kembali menjadwalkan pemeriksaan Enggar pada Kamis 18 Juli mendatang.

“Untuk jadwal ulang Mendag, hari ini tidak dapat dipenuhi oleh yang bersangkutan karena sedang menjalankan tugas lain. Pihak Mendag telah mengirimkan surat ke KPK dan meminta dijadwalkan ulang kembali 18 Juli 2019,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (8/7).

Febri mengatakan, KPK tetap akan kembali mengirimkan surat pemanggilan kepada Enggar. KPK berharap Enggar dapat hadir dan bersaksi di hadapan penyidik.

“Informasi tentang jadwal pemeriksaan berikutnya akan kami sampaikan kembali. Kami harap setelah sebelumnya tidak datang 2 kali di jadwal sebelumnya, maka pada penjadwalan berikutnya Mendag dapat datang memenuhi kewajiban hukumnya sebagai Saksi,” kata Febri.

Sebelumnya Enggar pun tak dapat menghadiri panggilan penyidik pada Selasa 2 Juli lalu. Tengah berada di luar negeri untuk menjalani sejumlah kegiatan kenegaraan, menjadi alasan Enggar mangkir kala itu.

Dalam penyidikan gratifikasi Bowo, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, termasuk ruang kerja Enggartiasto Lukita dan ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Demokrat, Nasir.

Tak hanya ruang kerja, penyidik turut menggeledah kediaman Enggar. Dalam penggeledahan itu tak ditemukan alat bukti apapun yang dapat disita sebagai bukti perkara.

Dukung Qanun Poligami, Ketua FPI Aceh: Bagi Orang Kaya dan yang Mampu - Is…
Diketahui saat ini KPK mulai menelusuri dugaan sumber dana gratifikasi Bowo Sidik Pangarso terkait sejumlah kewenangannya sebagai anggota DPR. Salah satu dugaannya ialah terkait penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait gula kristal rafinasi.

Bowo Sidik Pangarso dijerat KPK dalam dua kasus berbeda, yakni suap dan gratifikasi. Terkait perkara suap, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar). Suap itu diduga bertujuan memengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik untuk memberikan pekerjaan terkait distribusi pupuk kepada PT Humpuss Transportasi Kimia.

Saat penangkapan Bowo, KPK menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop. KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo. Diduga, uang akan dipakai Bowo Pangarso untuk ‘serangan fajar’ dalam Pemilu 2019. []

Sumber : Kumparan

__________________
Ikuti kami di FANSPAGE, klik : facebook.com/KONTENTERKINI

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dipanggil KPK, Mendag Enggartiasto Lukita Kembali Mangkir"

Posting Komentar