Menikah, Bisa Haram Hukumnya?

Menurut Kaedah Islam, hidup sepenuhnya hanya untuk beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berbuat Ma'ruf kepada sesama insan. Dari sudut pandang ini, bahtera rumah tangga adalah salah satu lahan yang sangat subur untuk memperoleh pahala dan amal shalih, di samping ibadah dan amal-amal shalih yang lain, bahkan berhubungan suami isteri pun termasuk ibadah (sedekah).
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
…وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ؟ قَالَ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ، أَكَانَ عَلَيْهِ
فِيْهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ.
(Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1006), al-Bukhari dalam al-Adaabul Mufrad (no. 227), Ahmad (V/167, 168), Ibnu Hibban (no. 4155 -at-Ta’liiqatul Hisaan) dan al-Baihaqi (IV/188), dari Abu Dzarr radhiyallaahu ‘anhu.)
Jadi intinya apa?
Intinya adalah segala sesuatu yang kita kerjakan bersama istri kita, entah itu masak bareng, olahraga bareng, dan sampai ke hubungan intim pun bisa menjadi halal.Berbeda bagi mereka yang belum menikah, bagi mereka itu semuanya adalah cobaan dan harus bersabar menghadapinya. Dan juga seperti sabda Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam bagi yang belum siap untuk menikah maka berpuasalah karena itu bisa menjaga kemaluan,
Rasulullah صلي الله عليه وسلم mengarahkan anjuran dan motivasi untuk menikah ini kepada para seluruh umatnya, khususnya para pemuda. “Barangsiapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa,” demikian sabda Beliau صلي الله عليه وسلم. Berikut ini hadits tentang perintah bagi generasi muda untuk segera menikah yang dinukil dari kitab “Syarah Bulughul Maram” karya Al-Hafidz Imam Ibnu Hajar Al-Asqalany رحمه اللة.
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Abdullah Ibnu Mas’ud رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” [Muttafaq Alaihi]
Studi Sanad
Hadits ini termasuk hadits yang paling sahih secara takhrij dan sanad. Secara takhrij, karena hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, sedangkan secara sanad karena hadits tersebut melewati jalur yang paling valid secara mutlak (Ashah Al Asanid), yaitu Sulaiman bin Mihran Al A’masy dari Ibrahim An-Nakha’i dari ‘Alqamah bin Qais An-Nakha’i dari Abdullah bin Mas’ud. Silsilah sanad tersebut dinilai sebagai sanad terbaik, seperti silsilah sanad Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar.
Imam Bukhari dan Nasa’i Rohimahullah juga meriwayatkan hadits yang sama dari Al-A’masy dengan jalur yang berbeda, yaitu dari ‘Ammarah bin ‘Umair dari Abdurrahman bin Yazid. Sanad tersebut sahih. Jadi, Al-A’masy memiliki dua jalur dalam riwayat hadits ini.
Menikah, Bisa Haram Hukumnya?
Dengan semua itu, Pernikahan menjadi haram hukumnya bagi seseorang yang menikahi wanita dengan maksud menyakiti, mempermainkan, dan memeras hartanya. Seperti hal nya menikah dengan wanita yang haram untuk dinikahi.Seperti memadu dua perempuan bersaudara pada waktu yang sama. Jika bermaksud demikian, maka nikahnya sah karena ia memenuhi syarat dan rukun nikah yang formal.
Namun, ia berdosa karena maksud buruknya, ia tidak berdosa apabila mengurungkan maksud buruknya jika diurungkan dan tidak dilaksakan.
Selain itu ada beberapa hal lain yang membuat hukum pernikahan menjadi haram seperti, menikahi wanita pezin atau pelacur, wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berbeda agama atau atheis, menikahi wanita yang haram dinikahi (mahrom), menikahi wanita yang punya suami dan wanita yang berada dalam masa iddah.
Ada juga pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun seperti menikah tanpa wali atau saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang biasa disebut nikah kontrak atau mut’ah.
Semoga bermanfaat dan kita termasuk dalam golongan hamba Allah Ta’ala yang melakukan syariat-Nya sesuai dengan kemampuan, usaha dan munajat kepada-Nya.
Wallahu a'lam,,,
__________________
Ikuti kami di FANSPAGE, klik : facebook.com/KONTENTERKINI
0 Response to "Menikah, Bisa Haram Hukumnya?"
Posting Komentar