Anggota Komisi III DPR Dukung Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril

KONTENTERKINI.COM - Baiq Nuril Maknun memohon agar Presiden Jokowi memberikan amnesti atas perkara ITE setelah upaya peninjauan kembalinya (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA). Komisi III DPR, yang membidangi urusan hukum, mendukung langkah Baiq Nuril itu.
"InsyaAllah mendukung, cuma posisi DPR kan menunggu apa yang nanti dimintakan pertimbangan dalam surat Presiden kepada DPR," kata anggota Komisi III, Arsul Sani kepada wartawan, Minggu (7/7/2019).
Arsul menjelaskan, Presiden memang harus meminta pertimbangan DPR jika ingin memberikan amnesti. Dia pun memastikan pihaknya akan mengkaji secara mendalam perihal amnesti Baiq Nuril.
"Karena itu jika nantinya permohonan amnesti tersebut telah diterima Presiden dan kemudian dimintakan pertimbangan kepada DPR, kami yang di DPR akan mengkajinya secara mendalam dengan semangat mendukung prinsip keadilan," tuturnya.
Sementara, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi mengatakan permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril adalah hak asasi. Menurutnya setiap warga negara berhak untuk memperjuangkan keadilan.
"Itu hak Baiq Nuril. Setiap warga negara memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan dan nasibnya," ujar Taufiq kepada wartawan Sabtu (6/7/2019) malam.
"Jika ia merasa, peluang mendapat keadilan yang tersisa adalah melalui amnesti, maka kita persilahkan untuk meminta kepada presiden," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan Baiq Nuril karena dalam hukuman di tingkat kasasi dinilai tak terjadi kekhilafan pada putusan hakim. Dalam putusan MA, Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dalam putusan MA, Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Usai upaya PK yang diajukannya ditolak, Baiq Nuril membuat surat kepada Presiden Jokowi. Dalam surat itu, dia menagih janji Jokowi untuk memberikan amnesti.
"Bapak Presiden, PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," kata Baiq Nuril dikutip dari tulisan tangan dalam lembaran kertas, Sabtu (6/7).
Sumber: detik
__________________
Ikuti kami di FANSPAGE, klik : facebook.com/KONTENTERKINI
0 Response to "Anggota Komisi III DPR Dukung Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril"
Posting Komentar