ads

Ratusan WNI di Sydney tak Bisa Mencoblos

 wni, sydney, mencoblos,

KONTENTERKINI.COM - Ratusan WNI di Sydney, Australia dikabarkan tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilu 2019 yang dilaksanakan pada Minggu (14/4). Berbagai kabar mencuat, mulai dari kabar tentang TPS yang tidak mengantisipasi kendala dalam proses pemungutan, hingga jumlah pemilih non-DPT (daftar pemilih tetap) yang berbondong-bondong datang ke lokasi itu.

Para WNI kemudian membuat petisi di Change.org, mereka mendesak agak dilakukan pemilu ulang. Hingga berita ini dinaikan, sudah 1.500 lebih masyarakat yang menandatangani petisi tersebut.

Anggota Sekretariat PPLN Sydney, Hermanus mengatakan, tak sedikit pemilih yang datang adalah pemilih yang tidak terdaftar atau tidak tahu bahwa yang bersangkutan masuk dalam kriteria DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri).

“DPKLN baru diperbolehkan mencoblos pada satu jam terakhir atau jam 17.00 sampai 18.00. Pemilih DPKLN adalah pemilih yang belum terdaftar sebagai DPT dan baru mendaftar setelah tanggal penetapan DPTLN yaitu 12 Desember 2018,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Penjelasan dan pemahaman juga diberikan kepada beberapa pemilih yang mengalami kendala dalam mendapatkan informasi terkini seperti tempat atau lokasi TPS mencoblos dan metode pemilhan yang digunakan apakah POS atau TPS.

Menjelang jam 17.00 atau mendekati waktu bagi DPKLN untuk melakukan pencoblosan, antrian pemilih mencapai puncaknya. Pemilih DPKLN yang ingin mencoblos memenuhi pintu masuk lokasi gedung TPS berada.

“Untuk mengurangi antrian, KPPSLN yang bertugas berusaha semaksimal mungkin mempercepat pelayanan terhadap pemilih. Pemilih disabilitas diberi akses khusus sehingga bisa melakukan pencoblosan tanpa perlu mengantri,” tambahnya.

Ketika waktu menunjukkan pukul 18.00, masih banyak orang berkumpul di depan pintu masuk lokasi gedung TPS. Dengan berbagai pertimbangan dan musyawarah dengan Panwaslu, Saksi, Perwakilan Mabes Polri dan pihak keamanan gedung; terutama pertimbangan keamanan gedung dan waktu penggunaan gedung yang terbatas, maka penutupan pintu masuk gedung dilakukan pada pukul 18.00.

KPPSLN melanjutkan pelayanan kepada seluruh pemilih yang sudah memasuki gedung hingga sekitar jam 19.00. Kotak suara digembok dan disegel dengan disaksikan oleh Panwaslu dan Saksi. Akibat batas waktu penyewaan gedung yang terbatas, beberapa TPSLN diharuskan meninggalkan gedung jam 20.00.

Sumber : JawaPos

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ratusan WNI di Sydney tak Bisa Mencoblos"

Posting Komentar