ads

Pasutri Pembunuh Dufi Divonis Mati


KONTENTERKINI.COM - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memvonis mati pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih, setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi.

Satu terdakwa lainnya, yakni Dasep, divonis hukuman penjara selama 10 tahun.

“Sudah beberapa kali sidang, hari ini pembacaan putusan. Jadi inti dari putusan tersebut untuk terdakwa Nurhadi dan Sari Murniasih itu dijatuhkan putusan mati. Untuk terdakwa atas nama Dasep itu dijatuhkan hukuman selama 10 tahun,” ujar Juru Bicara PN Cibinong, Chandra Gautama, Rabu (24/4/2019).

Chandra mengatakan, Nurhadi dan Sari dihukum mati karena merupakan aktor utama pembunuhan Dufi, yang ditemukan telanjang dalam drum di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada (18/11/2018) lalu.

“Dari tingkat kejahatan pidananya, karena sudah dianggap sadis oleh majelis hakim maka putusan mati. Tentu majelis yang mempunyai pertimbangan khusus suatu perkara,” tambah dia.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Nurhadi dan Sari menghabisi nyawa Dufi di kontrakannya di Gunung Putri Kabupaten Bogor.

Keduanya dua kali menusuk dada kiri Dufi menggunakan pisau.

“Sehingga menyebabkan matinya Dufi. Sedangkan Dasep diputus 10 tahun karena hanya membantu membawa mayat saja,” kata Chandra.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa, Ramli M Sidik, mengatakan akan mengajukan banding.

“Tiga-tiganya (terdakwa), kita akan ajukan banding. Kita diberi waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum,” kata Ramli usai sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ben Ronal Situmorang.

Menurutnya, semua langkah hukum untuk memperjuangkan ketiganya akan ditempuh. Mulai dari banding ke Pengadilan Tinggi (PT) sampai ke Mahkamah Agung (MA).

“Kita lalui hukumnya semua sampai terakhir. Kami sebagai kuasa hukum gratis 100 persen melayani masyarakat, kami melihat keadaan bagaimana hukuman itu,” ujar kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Advokat Indonesia (Adin). []

Sumber : Antara

Ikuti kami di TELEGRAM : https://t.me/KONTENTERKINI | Ikuti kami di FANSPAGE : facebook.com/KONTENTERKINI

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pasutri Pembunuh Dufi Divonis Mati"

Posting Komentar