Bumbu Provokasi Surat Suara Terbakar di Papua Akan Diusut Polisi

KONTENTERKINI.COM - Polisi menelusuri pembuat video surat suara dibakar di Puncak Jaya, Papua, karena dinilai telah membuat gaduh. Polisi menyebut ada beberapa narasi yang tidak sesuai fakta dalam video tersebut.
"Dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua akan melakukan investigasi terhadap akun yang menyebarkan info tersebut dan menambah lagi narasinya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Dedi mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan. Ia menegaskan, bagi mereka yang membuat 'gaduh' di media sosial bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita imbau yang bisa membuat gaduh di media sosial itu bisa dijerat UU ITE, terhadap pemilik akun yang menyebarkan berita bohong, yang tidak sesuai fakta yang sebenarnya," tegas Dedi.
Video surat suara dibakar di Puncak Jaya, Papua, yang beredar di publik itu berdurasi kurang lebih 5 menit 7 detik. Dalam video tersebut terlihat tumpukan surat dan kota suara yang sedang terbakar dan diduga sebagai logistik Pemilu 2019. Selain itu, terlihat juga seorang ibu dan anak yang sedang membuang sejumlah surat suara ke arah tumpukan tersebut.
Dalam video tersebut juga terdengar suara dari orang yang merekam. Orang itu mengatakan aksi pembakaran dilakukan karena kecewa surat suara Pilpres 2019 dicoblos oleh bupati.
"Selamat siang. Inilah tempat pembakaran kotak suara maupun surat suara di Distrik Tingginambut. Masyarakat melakukan pembakaran, tolong teman-teman viralkan di media sosial," kata pria di video.
"Di Kabupaten Puncak Jaya, tidak ada Pilpres. Di desa-desa, di distrik-distrik semuanya surat suara diikat jadi satu oleh seorang bupati," tambah pria itu.
KPU memastikan bahwa peristiwa pembakaran surat suara di dalam video terjadi pada 23 April 2019 di salah satu TPS di Distrik Tiginambut.
"Terkait dengan kejadian ini, saya sudah konfirmasi ke Ketua KPU Papua. Kejadian terjadi kemarin tanggal 23 April 2019, di distrik Tiginambut," ujar komisioner KPU, Ilham Saputra kepada wartawan, Rabu (24/4).
Sementara itu, kepolisian setempat menyebut surat suara yang dibakar tidak digunakan lagi. Polisi setempat memastikan dokumen penting tentang Pemilu 2019 sudah diamankan.
"Tadi pagi saya bersama Dandim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf Agus Sunaryo sedang berada di mapolres, kemudian menerima video yang dikirimkan tersebut dan kami langsung cek ke Ketua PPD dan Panwas Distrik yang sedang berada di Mulia," kata Kapolres Puncak Jaya AKBP Ari Purwanto seperti dilansir Antara, Rabu (24/4/2019).
Saat dihubungi, PPD dan Panwas Distrik sedang berada di Mulia yang merupakan Ibu Kota Kabupaten Puncak Jaya untuk melakukan rekapitulasi suara. Mereka membenarkan bahwa kotak dan surat suara yang jadi viral dalam video memang dibakar warga karena tidak lagi digunakan.
"Mereka mengakui memang betul video itu terjadi di Tingginambut, namun mereka sampaikan bahwa yang dibakar oleh warga itu adalah dokumen-dokumen yang tidak diperlukan lagi, karena dokumen negara yang penting seperti rekapan, berita acara distrik, C1 plano dan lainnya itu semua sudah dibawa ke Mulia untuk rekapan rekapitulasi," ujarnya.
Sumber : detik
Ikuti kami di TELEGRAM : https://t.me/KONTENTERKINI | Ikuti kami di FANSPAGE : facebook.com/KONTENTERKINI
0 Response to "Bumbu Provokasi Surat Suara Terbakar di Papua Akan Diusut Polisi"
Posting Komentar