Bukan Cuma Guru, Mantan Presiden Juga Gratis PBB di DKI

KONTENTERKINI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk guru dan pensiunan. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019.
Selain guru, Pergub ini juga membebaskan PBB untuk mantan Presiden.
Seperti dikutip detikFinance, Kamis (25/4/2019), pembebasan PBB seluruhnya alias 100% diberikan ke beberapa golongan wajib pajak. Wajib dapat yang mendapat pembebasan ini termuat dalam Pasal 2 dengan urutan sebagai berikut:
(a) orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya;
(b) orang pribadi yang merupakan veteran dan perintis kemerdekaan;
(c) orang pribadi penerima gelar pahlawan nasional;
(d) orang pribadi penerima tanda kehormatan berupa Bintang dari Presiden Republik Indonesia.
(e) orang pribadi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur
(f) orang pribadi purnawirawan, dan/atau
(g) orang pribadi pensiunan.
Selanjutnya, dalam pasal 3 disebutkan, pemberian pembebasan PBB sebagaimana di maksud dalam pasal 2 berdasarkan permohonan wajib pajak. Kemudian, permohonan tersebut juga melampirkan sejumlah persyaratan.
Di pasal 3 poin 5 juga diatur jika wajib pajak orang pribadi yang diberikan pembebasan PBB telah meninggal dunia. Permohonan dapat diajukan oleh janda/dudanya atau keluarganya dengan ketentuan:
a. sampai dengan garis keturunan 3 (tiga) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dan
b. sampai dengan garis keturunan 2 (dua) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima PBB-P2 sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf a, huruf f, dan huruf g.
Sumber : Detik
Ikuti kami di TELEGRAM : https://t.me/KONTENTERKINI | Ikuti kami di FANSPAGE : facebook.com/KONTENTERKINI
0 Response to "Bukan Cuma Guru, Mantan Presiden Juga Gratis PBB di DKI"
Posting Komentar