ads

Samakan Hoaks dengan Terorisme, Komisi I Angap Wiranto Berlebihan

Wiranto

Kontenterkini.com - Pernyataan Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto yang menyamakan penyebar hoax dengan terorisme, menuai kritik dari kalangan legislator. Salah satunya Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari.

Kharis mengatakan, terlalu berlebihan jika menyamakan hoax dengan terorisme. Apalagi sampai berupaya melawannya dengan undang-undang terorisme seperti yang diwacanakan Wiranto.

"Saya kira terlalu berlebihan. Harus bisa dibedakan antara hoax dengan mengungkapkan pendapat, kalau yang sifatnya memang menyebar keresahan betul nanti biarkan Undang-Undang ITE yang menindak," kata Kharis di komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (21/3).

Di sisi lain, Kharis menilai jika Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasti sudah paham betul akan pelanggaran terorisme atau hoax. Sehingga bagi para pelakunya tentu akan dijatuhi pasal sesuai dengan kategorinya.

"Saya kira Hakim atau Jaksa mereka juga bukan tidak mengerti, tidak mampu, saya kira mereka akan menggunakan undang-undang yang memang semestinya digunakan," tegasnya.

Sebelumnya, Wiranto menyikapi serius maraknya penyebaran hoax. Dia bahkan menyamakannya dengan aksi teror karena dampaknya menimbulkan ketakutan pada rakyat.

“Hoax ini meneror masyarakat. Terorisme itu ada yang fisik ada yang nonfisik. Tapi kan (sama namanya) teror karena menimbulkan ketakutan,” ucap Wiranto di Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/3).

Atas dasar itu, mantan Panglima TNI itu membuka peluang dengan menerapkan undang-undang terorisme untuk melawan hoax. “Untuk itu maka kita gunakan Undang-undang Terorisme agar aparat keamanan waspada ini,” tegasnya.


Sumber Jawapos

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Samakan Hoaks dengan Terorisme, Komisi I Angap Wiranto Berlebihan"

Posting Komentar