ads

Kubu Habib Bahar bin Smith Ajukan Banding atas Putusan Sela dan Pertanyakan Lokasi Penahanan


Kontenterkini.com - Seluruh eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Habib Bahar bin Smith ditolak oleh majelis hakim atas dalam sidang putusan sela di Gedung Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung, Kamis (21/3/2019).

Menanggapi hal tersebut, perwakilan kuasa hukum terdakwa, Guntur Fattahillah, langsung menyatakan banding.

Selain itu, Guntur Fattahillah juga mempertanyakan beberapa hal khususnya terkait perubahan dakwaan terhadap Habib Bahar bin Smith.

"Dakwaan ada dua versi. Selain itu, seharusnya Bahar dipindahkan dari tahanan Polda Jabar ke Rumah Tahanan Negara. Kenapa sih dia (Bahar)? Bukan teroris, bukan pelaku pelanggaran HAM berat, kalaupun kriminal ya diuji terlebih dahulu," kata Guntur Fattahillah, Kamis (21/3/2019).

Guntur Fattahillah menambahkan, dalam dakwaan terdapat dua versi. Versi yang pertama dituliskan bahwa korban mengalami luka-luka sedangkan dakwaan versi kedua dituliskan korban mengalami luka-luka berat.

Seharusnya, kata Guntur Fattahillah,  ada perubahan dakwaan.

Guntur juga mempertanyakan independensi majelis makim. Menurutnya, banyak kejanggalan dalam dakwaan tersebut.

"Contohnya penolakan eksepsi tentang pemindahan lokasi sidang. Apakah di Kabupaten Bogor tidak aman, ada gempa? Untuk apa ada keamanan dari kepolisian, justru di sini (Bandung) biayanya mahal," katanya.

Dalam sidang putusan sela, Majelis Hakim mengatakan jika sidang digelar di Bogor, dikhawatirkan ada intervensi massa.

Rencananya, pada Kamis (28/3/2019), agenda persidangan berikut kasus Habib Bahar bin Smith adalah memanggil saksi korban.

Sumber : Tribun Jabar

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kubu Habib Bahar bin Smith Ajukan Banding atas Putusan Sela dan Pertanyakan Lokasi Penahanan"

Posting Komentar