Kocak, Netizen Komentari Wacana Haram PUBG
Kontenterkini.com - Netizen bereaksi kocak menanggapi permintaan pemblokiran game PUBG yang awalnya diwacanakan oleh Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat, Kamis (22/3). Salah satunya seperti diutarakan akun @DariDasar.
— Dari Dasar (@DariDasar) March 22, 2019MUI Jabar mewacanakan untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap PUBG usai kasus penembakan masjid di Selandia Baru. Pelaku penembakan disebut terinspirasi gim ber-genre battle royale tersebut
MUI menanggapi usulan MUI Jabar dengan menyatakan akan melakukan kajian terlebih dulu. MUI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga akan menjalin komunikasi terkait wacana fatwa ini.
MUI menyebut solusi yang dikeluarkan terhadap PUBG nantinya dapat berupa fatwa, penegakan hukum, atau penguatan regulasi.
Netizen pun lantas membanjiri linimasa Twitter untuk mengomentari wacana kebijakan ini. Sebagian menanggapi wacana ini dengan candaan, sementara sebagian netizen lain menanggapi lewat tanggapan serius.
Akun @dendydandees misalnya, menganggap MUI punya aset di gim FreeFire lantaran hanya menyasar PUBG dalam wacana fatwa tersebut.
FreeFire sendiri adalah gim first person shoot/FPS (penembak orang pertama) yang punya cara main serupa dengan PUBG.Feeling gw nih MUI punya sekian asset developer free fire dah, nama yang sering dibawa PUBG terus soalnya— Dendy Dandees (@dendydandees) March 22, 2019
Sementara akun @auamattt berkomentar kalau sebentar lagi akan ada sinetron azab terkait PUBG.
Ia melanjutkan, jika wacana ini jadi diloloskan bisa jadi salah satu pertanyaan malaikat seperti berikut.bentar lg indosair bakal bikin pilem— yenny suryaningtias (@auamattt) March 22, 2019
"Azab bermain PUBG"
mayatnya jadi kotak, bisa diluting . https://t.co/nvppe8qUFH
Akun @timotius_aprino ketimbang mengharamkan PUBG menurutnya lebih baik mengharamkan sinetron yang juga membawa dampak negatif.Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang mempertimbangkan fatwa haram buat game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG). Detikers setuju atau tidak? #PUBG #MUI— detikcom (@detikcom) March 21, 2019
via @detikinet https://t.co/SJkHgODBMq
Sementara itu, netizen lain merasa keberatan dengan wacana tersebut. Sebab, menurut mereka dalam gim tersebut tidak ada permainan yang memang sengaja melakukan adegan penembakan dengan latar mesjid, gereja, atau tempat ibadah lain, seperti dicuitkan @teguhrdn.mending bikin fatwa haram buat sinetron daripada fatwa haram pubg https://t.co/jsG40f1ON5— Timo (@timotius_aprino) March 22, 2019
Netizen lain berkomentar nyinyir kalau Selandia Baru yang menjadi lokasi penembakan saja tidak mengharamkan permainan baku tembak tersebut.Plis, di pubg ga ada mesjid, gereja dll yg ditembakin 😌 sinetron² alay yg merusak moral apa kabar? https://t.co/CKlJmHeiUW— Teguh Ramdani (@teguhrdn) March 22, 2019
Akun @fotograferbiasa juga menyayangkan mengapa hanya PUBG yang menjadi korban fatwa, padahal ada banyak permainan lain yang serupa di luar sana.Kominfo Siap Blokir PUBG Usai Ada Kajian MUI https://t.co/zhr2KF4PZ9— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) March 22, 2019
Hal serupa juga diungkap @girindragytr dan @chaniaago.PUBG mau di haramkan sama MUI karena diduga memicu aksi teroris seperti yang terjadi di NZ..— Jangan Follow Pake Fake Account. (@fotograferbiasa) March 22, 2019
Pertanyaan saya..
Kenapa dari dulu Point Blank, CSGO, Free Fire, Call Of Duty tidak diharamkan ? Kenapa malah PUBG yang jadi korban ? #Apacumasaya
sekalian CSGO, FreeFire, PointBlank, Apex Legend, Fortnite. kalu base data nya dari "tembak-tembakan" ya harus konsisten dong. kecuali kalau kalian emang gasuka aja sama PUBG terus menyudutkan PUBG sebagai satu satunya game yang bertanggung jawab atas goblog nya manusia. https://t.co/uJyMSGFQIN— Girindra (@girindragytr) March 22, 2019
Kemenkominfo sesungguhnya telah memiliki Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.Kominfo Siap Blokir PUBG Usai Ada Kajian MUI https://t.co/zhr2KF4PZ9— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) March 22, 2019
Berdasarkan Pasal 8 Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2016, PUBG masuk klasifikasi gim yang menunjukkan tindakan kekerasan dan hanya boleh dimainkan oleh pemain berusia 18 tahun ke atas. Semuel mengatakan PUBG telah diklasifikasikan sebagai game untuk pemain yang berusia 18 tahun ke atas.
Sumber : CNN Indonesia
0 Response to "Kocak, Netizen Komentari Wacana Haram PUBG"
Posting Komentar