ads

Kocak, Netizen Komentari Wacana Haram PUBG


Kontenterkini.com -  Netizen bereaksi kocak menanggapi permintaan pemblokiran game PUBG yang awalnya diwacanakan oleh Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat, Kamis (22/3). Salah satunya seperti diutarakan akun @DariDasar.
MUI Jabar mewacanakan untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap PUBG usai kasus penembakan masjid di Selandia Baru. Pelaku penembakan disebut terinspirasi gim ber-genre battle royale tersebut


MUI menanggapi usulan MUI Jabar dengan menyatakan akan melakukan kajian terlebih dulu. MUI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga akan menjalin komunikasi terkait wacana fatwa ini.

MUI menyebut solusi yang dikeluarkan terhadap PUBG nantinya dapat berupa fatwa, penegakan hukum, atau penguatan regulasi.

Netizen pun lantas membanjiri linimasa Twitter untuk mengomentari wacana kebijakan ini. Sebagian menanggapi wacana ini dengan candaan, sementara sebagian netizen lain menanggapi lewat tanggapan serius.

Akun @dendydandees misalnya, menganggap MUI punya aset di gim FreeFire lantaran hanya menyasar PUBG dalam wacana fatwa tersebut.
FreeFire sendiri adalah gim first person shoot/FPS (penembak orang pertama) yang punya cara main serupa dengan PUBG.

Sementara akun @auamattt berkomentar kalau sebentar lagi akan ada sinetron azab terkait PUBG.

Ia melanjutkan, jika wacana ini jadi diloloskan bisa jadi salah satu pertanyaan malaikat seperti berikut.

Akun @timotius_aprino ketimbang mengharamkan PUBG menurutnya lebih baik mengharamkan sinetron yang juga membawa dampak negatif.

Sementara itu, netizen lain merasa keberatan dengan wacana tersebut. Sebab, menurut mereka dalam gim tersebut tidak ada permainan yang memang sengaja melakukan adegan penembakan dengan latar mesjid, gereja, atau tempat ibadah lain, seperti dicuitkan @teguhrdn.

Netizen lain berkomentar nyinyir kalau Selandia Baru yang menjadi lokasi penembakan saja tidak mengharamkan permainan baku tembak tersebut.

Akun @fotograferbiasa juga menyayangkan mengapa hanya PUBG yang menjadi korban fatwa, padahal ada banyak permainan lain yang serupa di luar sana.


Hal serupa juga diungkap @girindragytr dan @chaniaago.

Kemenkominfo sesungguhnya telah memiliki Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

Berdasarkan Pasal 8 Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2016, PUBG masuk klasifikasi gim yang menunjukkan tindakan kekerasan dan hanya boleh dimainkan oleh pemain berusia 18 tahun ke atas. Semuel mengatakan PUBG telah diklasifikasikan sebagai game untuk pemain yang berusia 18 tahun ke atas.

Sumber : CNN Indonesia

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kocak, Netizen Komentari Wacana Haram PUBG"

Posting Komentar