Perpanjangan Izin FPI di Tangan Kemendagri

KONTENTERKINI.COM - FPI telah mengajukan perpanjangan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Kini, kelanjutan nasib FPI ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 milik FPI sebelumnya terdaftar dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. FPI kemudian mengajukan perpanjangan SKT Ormas pada hari Jumat (21/6).
"Setahu saya, dia (FPI) sudah mengajukan ke Kemendagri, tapi belum... (surat diajukan) kemarin (Jumat)," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Meski perpanjangan SKT sudah diajukan oleh FPI, Tjahjo mengaku belum melihat lebih lanjut surat tersebut.
"Tapi belum kita lihat ya," ucapnya.
FPI mengklaim semua syarat perpanjangan sudah diajukan. Oleh sebab itu, tak ada alasan untuk menolaknya.
"Semuanya sudah dilengkapi, jadi tidak ada alasan untuk menolak," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Sabtu (22/6/2019).
Sugito tak merinci syarat yang sudah dilengkapi tersebut. Tapi dia memastikan setiap syarat yang diatur dalam undang-undang telah dipenuhi.
"Itu kan kalau nggak salah ada di dalam online, itu NPWP, domisili, tapi semuanya sudah dilengkapi," ujar dia.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut, masih ada proses yang dilalui untuk perpanjangan SKT ormas. Ada sejumlah rapat yang harus dilakukan terlebih dahulu.
"Nanti ada SOP, ada proses meneliti berkas-berkas pendaftaran. Kalau nggak salah diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017. Nanti ada rapat antar-menteri lintas kementerian, nanti diambil keputusannya apakah diterima atau tidak," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar saat dihubungi, Sabtu (22/6/2019) malam.
"Berlaku untuk siapa pun, sama saja," kata Bahtiar.
Sumber: detik
__________________
Ikuti kami di FANSPAGE, klik : facebook.com/KONTENTERKINI
0 Response to "Perpanjangan Izin FPI di Tangan Kemendagri"
Posting Komentar