MK Tegaskan Bukti Tim 02 Soal Formulir C7 Hilang di Sidoarjo Tidak Jelas

KONTENTERKINI.COM - Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno, mempermasalahkan hilang formulir C7 di 3 TPS di Desa Bluru, Sidoarjo, Jawa Timur. Menurut majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), masalah yang sebenarnya bukanlah hilangnya formulir C7 melainkan tak ditandatanganinya formulir C7.
"Mahkamah menilai uraian dalil pemohon itu tidak tegas dan tidak dapat memasitkan apakah hilang atau tidak ditandatanganinya formulir C7. Mencermati bukti pemohon, saksi dimas mengurai bahwa di 3 TPS itu terkait tidak ditandatanganinya 3 formulir C7 dan hal ini sudah dilaporkan ke Panwascam," kata hakim Manahan Sitompul, saat membacakan putusan gugatan Pilpres 2019, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
"Mahkamah meyakini bukan hilangnya formulir C7 tapi tak ditandatanganinya formulir C7," urai Manahan.
Dengan demikian, MK menganggap, dalil pemohon sudah tak relevan lagi karena kasus ini sudah dilaporkan ke Panwascam dan sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Sidoarjo.
"Mahkamah berpendapat, dalil pemohon dengan tidak ditandatanganinya formulir C7 itu tidak relevan. Terkait dalil hilangnya formulir C7, mahkamah berpendapat tidak beralasan menurut hukum," kata Manahan.
Prabowo-Sandiaga Uno menuding adanya kecurangan soal hilangnya formulir C7 di 3 TPS di Desa Bluru, Sidoarjo, Jawa Timur. Namun gugatan itu dipatahkan KPU yang menyatakan tak ada hilangnya formulir C7.
Adapun hilangnya formulir C7 yang dimaksud terjadi di:
A. TPS 29 Desa Bluru Kidul. Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
B. TPS 30 Desa Bluru Kidul. Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
C. TPS 33 Desa Bluru Kidul. Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
"Tidak ada dan tidak ditandatanganinya formulir di atas, diyakini juga terjadi secara meluas di wilayah TPS lainnya. Lebih-lebih sesuai pemantauan di lapangan dan juga konfirmasi dari Bawaslu, banyak sekali temuan yang menegaskan, ternyata, tidak semua saksi mengetahui keberadaan formulir C7 tersebut dan banyak saksi yang tidak melakukan dokumentasi terhadap formulir daftar hadir (Form Model C7.DPT-KPU I C7.DTb-KPU I C7.DPK-KPU)," kata tim kuasa hukum Prabowo, dalam salinan gugatannya.
Tim Prabowo juga menganggap adanya pembukaan kotak suara ilegal di Desa Bluru. Menurutnya hal itu melanggar Pasal 401 UU No. 7/2017 tentang pemilu yang intinya KPU Kabupaten/Kota harus memastikan kotak suara dan isinya masih dalam keadaan utuh
paska rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.
Namun pihak KPU memastikan tak ada formulir C7 yang hilang di Desa Bluru. KPU menyatakan, formulir C7 itu tidak hilang melainkan terselip dan tetap dicantumkan saat diserahkan dari TPS ke kecamatan.
"Beberapa jam kemudian form C7.KPU yang terselip dapat ditemukan sehingga saat itu data pemilih yang hadir dimasukkan pada form C7. KPU namun mengingat sebagian besar pemilih sudah pulang maka form C7.KPU tersebut tidak ditandatangani oleh Pemilih," kata KPU saat memberikan tanggapannya dalam sidang di Gedung MK, Selasa (18/6).
Mengenai pembukaan kotak suara, KPU menegaskan selalu berpegangan pada Pasal 95 Peraturan KPU No 4/2019. Pembukaan kotak suara dibolehkan sepanjang ada koordinas dengan Bawaslu dan kepolisian.
"Dalam melakukan pembukaan kotak suara, Termohon selalu mematuhi ketentuan yang diatur oleh Peraturan KPU No. 4 Tahun 2019 yakni berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara dan membuat berita acara pembukaaan kotak suara yang ditandatangani oleh Ketua KPU/KIPKabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota)," ujar KPU.
Sumber: detik
__________________
Ikuti kami di FANSPAGE, klik : facebook.com/KONTENTERKINI
0 Response to "MK Tegaskan Bukti Tim 02 Soal Formulir C7 Hilang di Sidoarjo Tidak Jelas"
Posting Komentar