Mahkamah Agung Tidak Dapat Menerima Permohonan BPN

KONTENTERKINI.COM - Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya menyatakan 'tidak dapat menerima' permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang diwakili Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jenderal TNI (Purnawirawan) Djoko Santoso.
"Iya betul, putusan menyatakan permohonan 'tidak diterima' (Niet Onvankelijke verklaard)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, seperti yang dikutip dair Antara Rabu (26/6).
Putusan bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 itu menyatakan 'permohonan tidak dapat diterima'.
"Hal itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan pemohon namun sudah melewati tenggat waktu," jelas Abdullah.
Sebelumnya BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pemilihan Presiden 2019 kepada Mahkamah Agung, setelah permohonannya ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu.
Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menjadikan Badan Pengawas Pemilu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pemilu Presiden 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam putusan tersebut, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1 juta.
Abdullah mengungkapkan MA dalam pertimbangan putusannya menyatakan gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bukanlah objek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP).
Ia menjelaskan yang seharusnya menjadi objek perkara adalah keputusan KPU yang mendiskualifikasi Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Calon Presiden dan Wakil Presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Sumber: cnnindonesia
__________________
Ikuti kami di FANSPAGE, klik : facebook.com/KONTENTERKINI
0 Response to "Mahkamah Agung Tidak Dapat Menerima Permohonan BPN"
Posting Komentar