Wiranto: Saya Maafkan Kivlan, Tapi Penangguhan Penahanan Wilayah Polri

KONTENTERKINI.COM - Penahanan Mantan Danjen Kopassus Soenarko atas dugaan makar dan kepemilikan senjata ilegal ditangguhkan setelah dijamin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, nasib berbeda dialami mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Kivlan kini masih berada di jeruji besi sebagai tersangka dugaan kasus makar dan rencana pembunuhan lima tokoh. Menkopolhukam Wiranto, sebagai salah satu pihak yang diduga masuk dalam daftar orang yang ingin dibunuh Kivlan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum Kivlan ke Kepolisian.
"Karena memang itu ranahnya beda. Tetapi kalau kita memaafkan, boleh. Kemudian kalau Kivlan Zen ternyata tidak ada penangguhan penahanan, itu wilayah polisi, bukan wilayah saya," kata Wiranto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6).
Kivlan memang sudah berkali-kali meminta penangguhan penahanan kepada penyidik. Bahkan, Kivlan juga meminta perlindungan hukum kepada Wiranto dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Alih-alih ditangguhkan, polisi justru memperpanjang masa tahanan Kivlan menjadi 40 hari.
Kendati sudah mengirim surat ke Wiranto, penangguhan penahanan Kivlan tak kunjung terbit. Wiranto mengaku tak bisa mencampuri proses hukum.
"Surat boleh kirim ke saya, tetapi saya pribadi saya katakan saya sudah memafkan, ya, tidak ada masalah pribadi, memaafkan tetapi proses hukum 'kan tetap berjalan," ucap Wiranto.
"Mengapa? karena saya sebagai Menkopolhukam tidak mungkin mengintervesi hukum," tambahnya.
Wiranto memastikan penahanan Kivlan sebagai purnawirawan TNI diperlakukan dengan baik. Berdasarkan koordinasi dengan Polri, Wiranto menegaskan tak ada kesalahan prosedur dalam penahanan Kivlan.
"Kalau dalam penahanan 'kan masing masing diperlakukan sebagai orang orang yang dihormati statusnya," ujar Wiranto.
Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, sebelumnya mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan sendiri untuk tidak mengabulkan penangguhan Kivlan. Salah satunya karena sikap Kivlan selama pemeriksaan.
"Ada hal yang tidak koorperatif terkait masalah pokok perkara. Kenapa sampai hal ini (penangguhan penahanan), (itu alasan) penyidik hingga saat ini belum mengabulkan permohonan Pak KZ," kata Dedi di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Sumber : Kumparan
__________________
Ikuti kami di FANSPAGE, klik : facebook.com/KONTENTERKINI
0 Response to "Wiranto: Saya Maafkan Kivlan, Tapi Penangguhan Penahanan Wilayah Polri"
Posting Komentar