Lima Komisioner KPU Palembang Diadili Pekan Depan

KONTENTERKINI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menyatakan P21 atau berkas lengkap atas perkara dugaan tindak pidana pemilu lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang.
Pekan depan, disebutkan berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang untuk segera dilanjutkan ke persidangan.
Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kejari Palembang Riko Budiman mengatakan pihaknya menunggu pelimpahan tersangka dari penyidik Satreskrim Polresta Palembang.
"Saat proses tahap dua harusnya penyidik dapat menghadirkan tersangka. Kalau tidak, sesuai UU penyerahan tahap 2 ataupun persidangan dapat dilakukan tanpa tersangka. Kita tunggu sampai Rabu (3/7), bila tidak, akan disurati secara patut. Pekan depan berkas sudah akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Riko, Jumat (28/6).
Ia mengatakan para tersangka dijerat Pasal 510 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilu. Selain itu, karena ancaman hukumannya yang hanya dua tahun, maka tidak bisa dilakukan penahanan terhadap para tersangka saat ini.
Sementara itu Penyidik Gakkumdu Polresta Palembang Iptu Hamsal mengatakan pasca-jaksa mengembalikan lagi berkas perkara, pihaknya telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi dan tersangka.
"Sudah kita periksa sesuai prosedur. Sekarang dari jaksa yang tinggal melanjutkan ke pengadilan," ungkap Hamsal.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palembang menetapkan EF, Ketua KPU Palembang bersama empat komisioner lainnya yakni AI, YT, AB, dan SA sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu dengan tidak melaksanakan rekomendasi PSL dan PSU di 70 TPS dari Bawaslu.
Rekomendasi PSL dan PSU yang dikeluarkan Bawaslu karena banyak daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak dapat mencoblos akibat kekurangan surat suara pada 17 April. Atas dasar hal tersebut diduga banyak warga di kawasan Ilir Timur II, Palembang yang kehilangan hak pilihnya saat gelar PSU 27 April 2019.
Lima Komisioner KPU Palembang dijadikan tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga.
Sumber: cnnindonesia
__________________
Ikuti kami di FANSPAGE, klik : facebook.com/KONTENTERKINI
0 Response to "Lima Komisioner KPU Palembang Diadili Pekan Depan"
Posting Komentar