Rincian Jumlah Surat Suara yang Dimusnahkan KPU

KONTENTERKINI.COM -Selain melaksanakan coblosan di wilayah Kota Keripik Tempe, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek juga memusnahkan surat suara Rabu (17/4). Itu dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan surat suara yang dinyatakan rusak dan tidak terpakai tersebut.
Disinggung mengenai jalannya pemungutan suara, praktis berlangsung lancar. Sebab, tidak ada laporan dari TPS di setiap desa terkait permasalahan yang terjadi. Seperti gangguan keamanan, ada daftar pemilih ganda dan sebagainya. Sedangkan terkait penghitungan cepat (quick count), KPU Trenggalek tidak melaksanakannya.
Namun setelah mendapatkan laporan dari setiap TPS terkait hasil penghitungan suara, KPU Trenggalek akan langsung memasukkannya ke sistem informasi penghitungan suara (situng). Nanti seluruh data yang masuk akan dikirim langsung ke KPU pusat agar bisa dilihat oleh masyarakat umum. “Nanti malam (kemarin, Red) operator kami akan meng-input berbagai data yang diperlukan ke situng tersebut agar bisa dilihat masyarakat umum,” jelas Ketua KPU Trenggalek Suripto
Rinciannya, jumlah surat suara yang dimusnahkan antara lain surat suara baik, tapi tidak terpakai meliputi presiden/wapres 13 surat suara; DPR- RI 25 surat suara; DPD-RI 16 surat suara; DPRD provinsi meliputi 215 surat suara; serta DPRD kabupaten/kota meliputi Dapil II dan III masing-masing delapan surat suara, Dapil I dan IV masing-masing tidak ada. Sedangkan untuk surat suara yang rusak meliputi presiden/wapres 360 surat suara; DPR-RI 985 surat suara; DPD-RI 486 surat suara; DPRD Provinsi 896 surat suara; serta DPRD kabupaten/kota yaitu Dapil I 91 surat suara, Dapil II 164 surat suara, Dapil III 183 surat suara, dan Dapil IV 178 surat suara.
Sumber : Jawapos
0 Response to "Rincian Jumlah Surat Suara yang Dimusnahkan KPU"
Posting Komentar