KPK Panggil Politisi Demokrat M Nasir Terkait Kasus Suap Bowo Pangarso

KONTENTERKINI.COM - Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi VII, Muhammad Nasir, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kerja sama distribusi pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia) dengan tersangka Indung.
Indung merupakan salah seorang pihak yang membantu politisi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, dalam membantu suap terkait proyek tersebut. Bowo Pangarso pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kita panggil sebagai saksi IND (Indung)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, saat dihubungi wartawan, Senin (24/6).
Selain memanggil Nasir, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan pada satu saksi yang merupakan ketua panitia pengadaan penyelenggara lelang gula kristal rafinasi bernama Subagyo.
"Kita panggil sebagai saksi IND (Indung)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, saat dihubungi wartawan, Senin (24/6).
Selain memanggil Nasir, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan pada satu saksi yang merupakan ketua panitia pengadaan penyelenggara lelang gula kristal rafinasi bernama Subagyo.

Terkait penyidikan perkara ini, KPK telah menggeledah ruang kerja Nasir pada Sabtu (4/5) lalu. Kendati demikian, penyidik tak menyita bukti dari penggeledahan di ruang kerja adik narapidana M Nazaruddin itu.
KPK sebelumnya telah memanggil tiga anggota Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Dzubir, Nasril Bahar, dan Mohamad Hekal sebagai saksi dalam kasus ini. Dari pemeriksaan ketiganya, penyidik mendalami soal pembahasan rapat antara Komisi VI DPR dengan Kementerian Perdagangan terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas.
Bowo Sidik Pangarso dijerat KPK dalam dua kasus berbeda, yakni suap dan gratifikasi. Terkait perkara suap, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).
Suap itu diduga bertujuan mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik untuk memberikan pekerjaan terkait distribusi pupuk kepada PT Humpuss Transportasi Kimia.
Namun saat penangkapan Bowo, KPK menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop.
KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo. Diduga, uang akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.
KPK sudah mengidentifikasi beberapa pemberi gratifikasi kepada Bowo. Dalam pengembangan penyidikannya, KPK menggeledah sejumlah tempat, termasuk ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Demokrat, M Nasir.
Sumber : Kumparan
__________________
Ikuti kami di FANSPAGE, klik : facebook.com/KONTENTERKINI
0 Response to "KPK Panggil Politisi Demokrat M Nasir Terkait Kasus Suap Bowo Pangarso"
Posting Komentar