ads

POLSEK SUNGAI PINANG RINGKUS PELAKU PENGEROYOKAN

 


Personel Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus dua pelaku berinisial NI (17) dan  BR (17) di Perum Handil Kopi, Kecamatan Sambutan, Minggu (23/10/2022).


Awal mula kejadian, pelaku (BR) seolah-oleh akan membeli, ketika diserahkan oleh korban MA ke pelaku untuk dilihat, beberapa saat kemudian pelaku kabur dengan membawa HP korban jenis iPhone 6+ yang dijual secara online oleh Sdr MA dengan TKP di Jalan Perjuangan Kelurahan Supida Kecamatan Sungai Pinang.


Kemudian pelaku BR kembali memposting Hp hasil kejahatannya di media sosial Facebook sehingga Sdr MA sebagai korban dan pemilik Hp iPhone 6 melihat dan melaporkannya kepada Kepolisian Polsek Sungai Pinang.


Menindak lanjuti laporan dari korban MA selanjutnya Personel Opsnal Reskrim Polsek melakukan upaya penangkapan pelaku BR, salah satu Personel bersama dengan keluarga Korban MA, yakni saksi SP menyamar sebagai pembeli dan bertemu di Jalan Geriliya Kelurahan Supida tepat di depan Indomaret. 


Tak berselang lama Pelaku BR datang berboncengan dengan NI. Saat Hp telah dalam kuasa Personel, Personel mengatakan bahwa dirinya adalah anggota Kepolisian dan berusaha mematikan sepeda motor pelaku dengan upaya mematikan kunci kontak yang mendapatkan perlawanan dengan cara pelaku BR memukul tangan petugas serta melakukan dorongan sehingga Personel terjaduh, yang dilanjutkan dengan salah satu pelaku NI yang turun dari sepeda motor yang langsung mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan menikam petugas sebanyak satu kali yang diarahkan ke dada salah satu Personel yang akan melakukan penangkapan.


Melihat kejadian ini rekan Personel Opsnal yang melakukan pemantauan di TKP melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan peringatan keatas yang mana tidak menghentikan upaya kedua pelaku untuk mencoba melarikan diri, dan selanjutnya Personel Opsnal mengarahkan tembakan ke kaki pelaku BR.


Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto, S.H. mengatakan “Kedua Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Opsnal pada Minggu (23/10/2022). di Perum Handil Kopi dimana salah satu Pelaku mengalami luka tembak dibagian paha sebelah kanan,” Ungkap Kapolsek.


“Kita amankan bersama dengan barang bukti sebilah pisau dengan sarung dari bungkus makanan ringan, dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam bersticker Joker dengan no Polisi KT 3636 WL, 1 helai baju milik pelaku, dan 1 unit Hp iPhone 6+ Pelaku akan kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” Tukas AKP Noor Dhianto, S.H.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "POLSEK SUNGAI PINANG RINGKUS PELAKU PENGEROYOKAN"

Posting Komentar