BHABINKAMTIBMAS TEMINDUNG PERMAI SOSIALISASI ALUR MEKANISME PENGURUSAN SKCK
Selaku Bhabinkamtibmas Bripka Dada Auki rutin melaksanakan sambang di pemukiman warga di wilayah binaannya, yakni Kelurahan Temindung Permai, Kamis (27/10/2022).
Kepada warganya Bripka Dada menyampaikan imbauan tentang kamtibmas dan sosialisasi tentang alur mekanisme pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kepada warganya.
Untuk pengurusan SKCK Bripka Dada menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga, diantaranya Foto Copy KTP dengan menunjukkan KTP asli, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy Akte Kelahiran, Foto Copy identitas lain bagi yang belum memenuhi persyaratan memiliki KTP, Pas Photo terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar, dengan latar merah, perpakaian sopan, tampak wajah bagi pemohon yang menggunakan hijab, bagi warga yang telah memiliki SKCK lama wajib dilampirkan dan bagi WNI yang akan berpergian ke luar negeri wajib melengkapi dengan Foto Copy Paspor.
Bripka Dada menjelaskan bahwa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI, No. 06 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk biaya pembuatan SKCK sebesar 30 ribu rupiah.
Ditambahkan waktu operasional permohonan SKCK pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 Wita, sedangkan hari Jumat pukul 08.00-15.30 Wita, dengan mekanisme Pemohon atau warga datang dengan membawa berkas persyaratan, kemudian diterima oleh Petugas SKCK, Petugas melakukan proses penelitian, dilanjutkan penerbitan SKCK dan penyerahan SKCK kepada pemohon.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto, S.H. mengatakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau kepanjangan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.
“Dimana dalam hal sosialisasinya Bhabinkamtibmas turut serta berperan, dikarenakan tugas fungsinya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, agar warga masyarakat mengetahui secara detail tentang alur mekanisme pengurusan SKCK, selain dari sosialisasi tentang pencegahan aksi kejahatan, harkamtibmas dan kesehatan yang juga disampaikan oleh para Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah binaannya,” Tukas AKP Noor Dhianto, S.H.
0 Response to "BHABINKAMTIBMAS TEMINDUNG PERMAI SOSIALISASI ALUR MEKANISME PENGURUSAN SKCK"
Posting Komentar