KAPOLSEK SUNGAI PINANG HADIRI RAKORNIS LOKA KARYA TERKAIT SOSIALISASI DAN IMBAUAN LARANGAN PENGGUNAAN OBAT SIRUP PADA ANAK DAN BALITA BERSAMA UNSUR TERKAIT SE-KECAMATAN SAMARINDA UTARA
Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto, S.H. turut hadir dalam Rakornis Loka Karya terkait Sosialisasi dan Imbauan larangan penggunaan obat sirup pada anak dan balita bersama unsur terkait, yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (2210/2022).
Rakor tersebut dipimpin oleh Camat Samarinda Utara, Syamsu Alam, SP, dan dihadiri pula oleh seluruh Kepala Puskesmas Se-Kecamatan Samarinda Utara, Penggerak PKK, Dasawisma, Kader Posyandu, beserta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Wanita.
Dalam Rakor Lokakarya tersebut, Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto, S.H. menyampaikan beberapa imbauan yang diantaranya "Dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan serta UPTD Puskesmas terkait Tindakan Mitigasi terhadap Larangan Obat Sirup bagi anak/Balita, kami dari Polsek siap mendukung dan mengawal serta mensosialisasikan melalui para Bhabinkamtibmas yang tentunya dilakukan secara sistematis, masif dan sinergi. Dan kami menghimbau kepada warga untuk selalu menjaga kesehatan karena kesehatan sebagai salah satu penunjang dalam mendukung roda perekonomian guna tercapai Indonesia Maju, Indonesia Tumbuh," Ungkap Kapolsek.
Kapolsek turut menyampaikan dan memberikan himbauan kepada Ketua Penggerak PKK Kelurahan se Kec. Samarinda Utara, Ibu - ibu Dasawisma, Para Kader Posyandu dan Tomas/Toga/Towan terkait penggunaan Obat Sirup Bagi Anak-anak/Balita yang saat ini telah dilarang oleh Kemenkes dan BPOM RI saat ini, yang telah melarang penggunaan obat sirup pada anak dan balita Karena obat sirup tersebut mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) Dietilen Glikol (DG) melebihi ambang batas aman. "Harapannya bapak dan ibu sekalian ikut menjadi Pelopor dalam memberikan edukasi kepada seluruh warganya," Terangnya.
Bahwa saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran terkait gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak, sebagai antisipasi, Kemenkes menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.
"Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak," Tukas AKP Noor Dhianto, S.H.
0 Response to "KAPOLSEK SUNGAI PINANG HADIRI RAKORNIS LOKA KARYA TERKAIT SOSIALISASI DAN IMBAUAN LARANGAN PENGGUNAAN OBAT SIRUP PADA ANAK DAN BALITA BERSAMA UNSUR TERKAIT SE-KECAMATAN SAMARINDA UTARA"
Posting Komentar