ads

BHABINKAMTIBMAS KELURAHAN SUNGAI PINANG LUAR LAKSANAKAN HIMBAUAN ANTISIPASI PEREDARAN OBAT SIRUP YANG DILARANG PEMERINTAH

 


Optimalkan pelayanan kepada masyarakat, Polsek Samarinda Kota melalui Bhabinkamtibmasnya melaksanakan Binluh serta memberikan arahan dan himbauan pada masyarakat berkaitan dengan larangan penggunaan obat sirup bagi anak- anak karena mengandung Dietilen Glikol dan Etilen Glikol. Selasa (25/10/2022). 


Selaku Bhabinkamtibmas Sungai Pinang luar Aiptu IK Dewa Sudiana menyambangi warga yang ada di Jl.Mekar sari Rt.01 Kelurahan Sungai Pinang luar. Dalam kesempatannya kali ini, Bhabinkamtibmas berdialog sembari menyampaikan binluhbTentang Penghentian Sementara Obat Jenis sirup Untuk Anak Anak Usia Dini Apabila Mengalami Sakit Dianjurkan Untuk Konsultasi Terlebih dahulu Ke Layanan Kesehatan Masyarakat Terdekat (Puskesmas) Atau Praktek Dokter Yang Terdaftar.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BHABINKAMTIBMAS KELURAHAN SUNGAI PINANG LUAR LAKSANAKAN HIMBAUAN ANTISIPASI PEREDARAN OBAT SIRUP YANG DILARANG PEMERINTAH"

Posting Komentar