PERKETAT PPKM POLSEK SUNGAI PINANG DAN TIM SATGAS COVID-19 KEMBALI SASAR LOKASI KERAMAIAN
Pelanggaran Masih Terjadi, Polsek Sungai Pinang Bersama Tim Satgas Covid-19 Samarinda Utara Kembali Sasar Lokasi Keramaian
Polsek Sungai Pinang - Tak kunjung lepas dari zona merah. Satgas Covid-19 Kecamatan Samarinda Utara bersama Polsek Sungai Pinang gencar melaksanakan operasi yustisi Covid-19 di berbagai lokasi keramaian utamanya kafe dan warung makan, Senin malam (12/7).
Petugas gabungan menyasar lima kafe dan satu warung makan yang ada di Jalan KH Wakhid Hasiem dan Perjuangan, Samarinda Utara sekitar pukul 20.00 Wita hingga pukul 21.30 Wita. Hasilnya, masih ada pelanggaran ditemukan terutama jaga jarak dan pelanggan masih makan ditempat. Hal ini tidak sesuai dengan Instruksi Wali Kota No 2 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap usaha agar melayani pelanggan dengan take away atau bungkus.
Camat Samarinda Utara, Syamsul Alam yang memimpin jalannya razia yustisi menyebutkan, dari pantauan para pengusaha kafe dan warung makan sudah memahami dan mengetahui instruksi Wali Kota tersebut. Namun, karena kesadaran sehingga terjadi pelanggaran."Bagi yang melanggar ini kami beri peringatan. Dan bagi pelanggan yang makan di tempat kami minta pulang dan membawa makananya pulang," kata Syamsu.
Selain itu, timnya juga memberikan kembali surat Intlsteuksi Wali Kota sehingga tidak ada alasan lagi bagi pengusaha kafe dan warung makan untuk tidak mentaatinya. Jika terjadi pelanggaran berikutnya maka akan ditindak tegas.
"Bisa kami tutup sesuai dengan kewenangan yang diberikan dari tim gugus tugas Kota Samarinda. Untuk itu kami mohon kerjasamanya," pinta Camat.
Di lain pihak, Kapolsek Sungai Pinang, Kompol M Jufri Rana, S.H. menambahkan, kebiasaan hidup baru dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) harus terus di tekankan kepada masyarakat. Sebab, dengan prokes itulah bisa membentengi diri dari virus korona yang kian mengganas akhir-akhir ini. “Kalau masyarakat kita tidak kompak akan sulit lepas dari pandemi ini. Untuk itu kamipun selalu gencar melakukan imbauan hingga penindakan bagi pelanggar prokes ini,” Ungkap Kompol Jufri.
Jufri pun meminta kepada pengusaha kafe dan warung makan untuk bersama mengajak dan memberikan pemahaman kepada pelanggan bahwa aturan take away sudah berlaku. Sehingga, pelanggan nantinya tidak kaget namun tetap bisa terlayani dengan baik.
“Usaha tetap bisa jalan namun harus taat aturan. Dan jam operasional juga harus di taati. Di atas jam 9 malam harus tutup,” tegas Kompol Jufri.
0 Response to "PERKETAT PPKM POLSEK SUNGAI PINANG DAN TIM SATGAS COVID-19 KEMBALI SASAR LOKASI KERAMAIAN"
Posting Komentar