POLSEK SUNGAI PINANG TINJAU BANDARA APT PRANOTO DAN HIMBAU WARGA JANGAN LALAI PROKES
Personel Polsek Sungai Pinang Bersinergi Bersama Otoritas Bandara Kawal Penegakkan Prokes Di Bandara A.P.T. Pranoto Samarinda
Polsek Sungai Pinang - Meskipun saat ini diberlakukan PPKM berbasis mikro yang diperketat, Kegiatan APT Pranoto masih berlangsung.
Brigpol Aspiansyah Personel Polsek Sungai Pinang yang melaksanakan pengamanan turut memonitoring penerapan protokol kesehatan yang diterapkan di area Bandara Apt Pranoto sebagai salah satu objek vital kebanggaan Kaltim dan Kota Samarinda, bersama dengan petugas otoritas Badara APT Pranoto,
Menurut Brigpol Aspiansyah, “bagi calon penumpang yang akan menggunakan jasa penerbangan diwajibkan untuk membawa surat rapid tes, genose, atau swab test yang sudah divalidasi oleh pihak KKP Bandara, pertanggal 1-20 Juli calon penumpang wajib menunjukan hasil swab pcr dan sertifikasi vaksinasi minimal tahap pertama, sebagai syarat penerbangan, datang minimal 4 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi formulir E HAC secara online,” Ucapnya.
Sesuai Instruksi Gubernur Kaltim, No. 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Diperketat Untuk Pengendalian Covid-19, dimana dilakukan pengetatan pintu masuk seperti, pelabuhan laut dan terminal lintas provinsi, termasuk Bandara.
Disamping itu dirinya bersama petugas Bandara intensif, menyampaikan imbauan-imbauan Prokes di area Bandara, memastikan para calon penumpang menerapkan prokes dengan benar, mencegah terjadinya pelanggaran diseluruh area Bandara APT Pranoto.
Sementara itu Kapolsek Sungai Pinang Kompol Muhammad Jufri Rana, S.H. mengatakan “Ketentuan dan persyaratan yang diberlakukan di Bandara APT Pranoto merupakan langkah pemerintah untuk melindungi masyarakat Kaltim dan Kota Samarinda dari ancaman paparan Covid-19, seperti halnya posko Penyekatan yang dilakukan tepat di depan Bandara APT Pranoto, yang mengantisipasi masuknya wabah Covid-19 yang dibawa dari luar kota Samarinda melalui jalur darat.” Ungkap Kompol Jufri
“Tugas kita hanya mematuhi apa saja persyaratan untuk dapat menggunakan jasa penerbangan dimasa Pandemi dan pemberlakuan PPKM Mikro yang diperketat, karena semua yang diatur untuk melindungi diri kita dan orang lain dari paparan Covid-19, dan kita wajib harus mematuhinya,” Pungkas Kompol Jufri.
0 Response to "POLSEK SUNGAI PINANG TINJAU BANDARA APT PRANOTO DAN HIMBAU WARGA JANGAN LALAI PROKES"
Posting Komentar