POLSEK SUNGAI PINANG DAN TIM GABUNGAN SOSIALISASIKAN PERPANJANGAN PPKM MIKRO KEPADA WARGA
Sinergitas Polsek Sungai Pinang Bersama Kecamatan Sungai Pinang, Dalam Mensosialisasikan Perpajangan PPKM Berbasis Mikro Yang Diperketat, Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19
Polsek Sungai Pinang - Setelah diterbitkannya Instruksi Wali Kota Samarinda No. 01 dan 02 Tahun 2021 Wali Kota Samarinda kembali menerbitkan Instruksi No. 03 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro Yang Diperketat. Terbitnya instruksi ke tiga ini dilatar belakangi masih kurangnya kesadaran masyarakat sehingga penurunan kasus Covid-19 di Kota Tepian belum dirasakan signifikan.
Berbagai upaya untuk mensosialisasikan dan menegakkan aturan tersebut kembali dilakukan, salah satunya dari Unsur Kecamatan Sungai Pinang bersama Polsek Sungai Pinang, dan Koramil 0901-02/Sungai Pinang, pada Rabu malam (21/7).
Sejumlah Kafe dan rumah makan di Jalan Sentosa, Mayjend Sutoyo, Kemakmuran, Pelita dan Urip Sumohardjo di sasar petugas gabungan. Sembari membawa selebaran Instruksi Wali Kota Samarinda terbaru. Dalam giat tersebut petugas gabungan mendatangi dan menegur pengunjung yang tidak menggunakan masker atau hanya sebatas dagu, serta meminta kepada pemilik usaha, untuk tidak melayani makan dan minum ditempat (Dine In) melainkan harus dibungkus (Take Away).
Giat sosialisasi sekaligus pendisiplinan yang dipimpin Camat Sungai Pinang, Hj. Siti Hasanah, M.Si dan Pawas Polsek Sungai Pinang Iptu Subagyo ini bertujuan untuk mendisiplinkan setiap pengunjung dan pemilik usaha sekaligus membagikan Instruksi Wali Kota Samarinda dimana terdapat aturan take away dan batas waktu operasional.
“Kafe hanya beroperasi hingga pukul 21.00 Wita sesuai instruksi tersebut kemudian dilarang makan di tempat harus bawa pulang. Dan malam ini sebatas teguran. Setelahnya kami akan lakukan pendisiplinan lagi langsung pada penindakan,” tegas Siti.
Pengunjung yang datang wajib mengenakan masker, dan pemilik usaha pun wajib menyediakan handsanitizer, tempat mencuci tangan. Dan karena tidak ada lagi makan di tempat maka pengelola tidak perlu menyediakan kursi maupun meja, dan PPKM tersebut diberlakukan mulai tanggal 21 Juli hingga 25 Juli 2021, dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut, pinta Camat Sungai Pinang.
“Jika nantinya ada pemilik usaha yang melanggar Instruksi Wali Kota tersebut. Maka sanksi terberat bisa dilakukan karena kami punya kewenangan untuk itu.” terang Siti
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Muhammad Jufri Rana, S.H. di tempat terpisah menambahkan, pada kegiatan kali ini semua harus bersinergi, pihaknya membackup pihak Pemerintah Kota Samarinda dalam mensosialisasikan Instruksi Wali Kota, “Untuk penindakan apakah nantinya sanksi akan di lakukan tim satgas. Kami sebatas mendukung upaya penegakan,” agar dalam giat sosialisasi maupun pendisiplinan dapat berjalan sebagaimana mestinya, tetap aman dan lancar, guna menekan laju sebar Covid-19 di Kota Samarinda,” Pungkas Kompol Jufri.
0 Response to "POLSEK SUNGAI PINANG DAN TIM GABUNGAN SOSIALISASIKAN PERPANJANGAN PPKM MIKRO KEPADA WARGA"
Posting Komentar