ads

POLSEK SAMARINDA KOTA LAKUKAN PATROLI GABUNGAN TINJAU PUSAT PERBELANJAAN DAN HIMBAU PPKM

Patroli Gabungan Kembali Di Gelar Dalam Rangka Peneggakan Instruksi Walikota Samarinda, 3 Pilar Berikan Teguran Dan Bagikan Instruksi Walikota Samarinda Kepada Pelakunya Usaha Yang Berada Diwilayah Kecamatan Samarinda Kota

       

Samarinda Kota,- Meski tak kunjung lepas dari zona merah. Satgas Covid-19 Kecamatan Samarinda Kota bersama Polsekta Samarinda Kota Dan Koramil Samarinda Ilir tetap semangat melaksanakan operasi yustisi Covid-19 di berbagai lokasi keramaian utamanya kafe, warung makan serta Pusat Pusat Perbelanjaan dan Sejenisnya yang dapat Menimbulkan Keramaian, 29/07/2021.


Petugas gabungan menyasar warung makan, Cafe, Rumah makan, Mall dan Tempat usaha yang bisa menimbulkan keramaian yang ada di Jalan P. Diponegoro, Jln. Mulawarman, Jln. Hidayatullah, Jln. Awang Long, Jln. Muso Salim dan Jln. Basuki Rahmad dan Seputaran Pasar Pagi Darat Kecamatan Samarinda Kota sekitar pukul 11.00 Wita hingga pukul 13.30 Wita. Hasilnya, masih ada pelanggaran ditemukan terutama jaga jarak dan kurangnya penerapan ketat Protokol Kesehatan di tempat usaha tersebut. 


Hal ini tidak sesuai dengan Instruksi Wali Kota No 4 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4 Covid-19 di kota Samarinda yang Pemberlakuannya dimulai sejak 26 Juli sampai 2 Agustus mendatang, 

Secara umum terdapat sejumlah poin kelonggaran dibandingkan dengan PPKM Mikro diperketat. Jika pada PPKM Mikro cafe, Rumah makan,restoran dan sejenisnya dapat beroperasi dengan bersifat take away atau tidak menerima layanan makan ditempat, namun pada PPKM Level 4 ini cafe, warung makan dan restoran tetap dapat beroperasi dan menerima layanan makan ditempat dengan batasan waktu 20 menit. “Untuk kapasitas yang dibuka 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat,”


Selain itu Petugas Gabungan Juga memberikan himbauan kepada pengelola pusat perbelanjaan untuk mengikuti Instruksi menteri dalam negeri No 15 tahun 2021 tanggal 2 Juli tentang PPKM Dan Instruksi Gubernur Kaltim No. 14 Tahun 2021 tanggal 21 tentang PPKM Darurat. 


Camat Samarinda Kota Anis Siswantini, S. Kom, M. Si menjelaskan saat ini Pemerintah Kota Samarinda telah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 4 di kota Samarinda. 


Para pengusaha kafe, warung makan  Serta restaurant dan pengelola pusat perbelanjaan serta sejenisnya, sebagian sudah ada yang memahami dan mengetahui instruksi Mendagri, Gubernur Kaltim dan Wali Kota Samarinda, Namun karena kurangnya kesadaran sehingga terjadi pelanggaran Protokol kesehatan pada pelaksanaannya. 


“Bagi yang melanggar ini kami beri peringatan agar kedepannya lebih memperketat Protokol kesehatan pada pelaksanaannya sesuai dengan instruksi Walikota Samarinda No 04 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4.


Selain itu, personil gabungan juga memberikan kembali surat Instruksi Wali Kota sehingga tidak ada alasan lagi bagi pengusaha kafe, warung makan dan Pengelola pusat perbelanjaan maupun sejenisnya untuk tidak mentaati nya, Jika terjadi pelanggaran berikutnya maka akan ditindak tegas. 


“Bisa kami tutup sesuai dengan kewenangan yang diberikan dari tim gugus tugas Covid-19 Kota Samarinda Untuk itu kami mohon kerjasamanya,” pinta Camat. 


Di lain pihak, Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo SH, S. IK mengatakan bahwa kebiasaan hidup baru dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) harus terus di tekankan kepada masyarakat. Sebab, dengan prokes itulah bisa membentengi diri dari virus Corona yang kian mengganas akhir-akhir ini."Kalau masyarakat kita tidak kompak akan sulit lepas dari pandemi ini. Untuk itu kami pun selalu gencar melakukan imbauan hingga penindakan bagi pelanggar prokes ini,” ucap Kapolsek. 


Kapolsek pun meminta kepada pengusaha kafe, warung makan maupun pengelola tempat usaha dan sejenisnya untuk bersama mengajak dan memberikan pemahaman kepada pelanggan bahwa aturan makan ditempat sudah berlaku namun  dibatasi hanya untuk 25 persen konsumen yang bisa berbelanja maupun makan ditempat sesuai dengan kapasitas daya tampung Cafe , Rumah Makan, Warung Makan, Dan Restaurant dan 20 Menit batasan layanan makan ditempat agar pelanggan nantinya tidak kaget namun tetap bisa terlayani dengan baik. 


“Usaha tetap bisa jalan namun harus taat aturan dengan Penerapan Protokol Kesehatan Yang ketat” tutup Kapolsek.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "POLSEK SAMARINDA KOTA LAKUKAN PATROLI GABUNGAN TINJAU PUSAT PERBELANJAAN DAN HIMBAU PPKM"

Posting Komentar