ads

UNIT RESKRIM POLSEK PALARAN BERHASIL BEKUK PEMBOBOL RUMAH

Tidak kurang dari 1x24 jam Unit Reskrim Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus pencurian  1 unit HP dan emas seberat 25 gram. Senin(29/08)


Peristiwa tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekitar Pukul 06.00 Wita Jln. Niaga 2 gang Kemuning RT 20 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran.


Kejadian tersebut berawal saat korban bangun tidur sekitar pukul 06.00 WITA, saat itu korban tidak mendengarkan suara alarm dari HP yang sudah biasa berbunyi,kemudian korban mencari HP yang berada di dalam tasnya, namun tas dan HP milik korban sudah tidak ada di tempatnya, kemudian korban berusaha mengecek rumah dan mendapati jendela belakang sudah terbuka dan ada bekas congkelan, lalu korban memeriksa barang-barang berharganya dan mendapati emas yang disimpan di dalam lemari juga hilang, dengan adanya kejadian tersebut kerugian materil yang dialami korban sebesar Rp 28.700.000(duapuluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).


Dengan adanya laporan pencurian tersebut unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut dengan mencari informasi dari segala penjuru dengan memaksimalkan potensi yang dimiliki.


Pada hari Sabtu pagi, tim opsnal Reskrim Polsek Palaran berhasil mengetahui keberadaan HP yang dicuri,kemudian tim langsung bergerak mengamankan HP dan tersangka.


Saat di tangkap, tersangka awalnya berdalih jika hp tersebut dia dapat dengan cara membeli di daerah loa Janan,namun berkat kejelian petugas, akhirnya emas seberat 25 gram berhasil ditemukan di rumah tersangka,AR (34) yang merupakan warga Jln. Melati RT 04 Kelurahan Handil Bakti langsung dikeler ke Polsek Palaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Saat diinterogasi, tersangka mengakui atas perbuatannya dan saat ini tersangka masih diperiksa secara intens sebab ada beberapa TKP yang di akuinya juga", tutur Kapolsek Palaran


Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu tentang Pencurian yang dilakukan pada malam hari dengan ancaman penjara 7 tahun, kami berhasil menyita 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno warna perak, emas 25 gram yang terdiri dari 2 (Dua) Buah Anting Emas, 1 (Satu) Buah Gelang Bulat, 1 (satu) Buah Gelang Emas Model Rantai,1 (satu) Buah Gelang Emas Model Serut / Bulat-bulat, 1 (satu) Buah Cincin dan 1 (satu) Buah Gelang Emas Mata Putih.


Kapolsek juga berpesan kepada semua warga Palaran agar lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap tindak kriminalitas.

"Kami himbau warga masyarakat agar selalu waspada akan terjadinya tindak kriminalitas, jika sedang istirahat pastikan benar-benar pintu, jendela dan pagar rumah terkunci dan bila perlu di beri pengaman tambahan guna keamanan" ungkapnya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "UNIT RESKRIM POLSEK PALARAN BERHASIL BEKUK PEMBOBOL RUMAH"

Posting Komentar