Syiah dan nikah mutah atau kawin kontrak tidak bisa dipisahkan. Seluruh ulama ahlu sunnah bersepakat bahwa nikah mutah saat ini hukumnya adalah haram. Sementara bagi syiah, nikah kontrak hukumnya adalah legal.
Apa madlorot dari kawin kontrak tersebut, berikut ulasan detailnya :
0 Response to "Gus Baha: Begini Bahaya Nikah Mutah"
0 Response to "Gus Baha: Begini Bahaya Nikah Mutah"
Posting Komentar