ads

RINGKUS TOGEL ONLINE POLSEK SUNGAI PINANG AMANKAN PELAKU BESERTA BARANG BUKTI

 


 Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto, S.H. menyatakan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku perjudian jenis togel online.


Pelaku berinisial MA (45) diringkus di Jalan Bandang Kelurahan Supida, Sabtu (27/08).


"Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan tindak pidana perjudian jenis togel online dengan cara mendaftarkan terlebih email ke dalam aplikasi, kemudian melakukan transfer uang untuk defosit yang nantinya dipertaruhkan dengan memasang dua angka, tiga angka, empat angka dengan harga mulai seribu rupiah, dan jika nomor yang dipertaruhkan cocok maka akan mendapatkan hadiah bervariasi mulai 70 ribu rupiah, 400 ribu rupiah, hingga 3 juta rupiah yang akan ditransfer kepada pemenang sehingga bisa dialihkan menjadi uang tunai." Terang AKP Noor Dhianto, S.H.


Kapolsek menambahkan unit reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan pelaku beserta barang bukti diantarnya 1 buah pulpen, 1 kertas rokok yang terdapat coretan nomor angka, 1 unit handphone Vivo, 1 unit handphone Advan, 1 kartu ATM Bank BNI, 1 buku tabungan Bank BNI, 1 lembar resi Banking Bank BNI.


"Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 10 tahun. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan untuk  proses hukum lebih lanjut," Tukas Kapolsek.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RINGKUS TOGEL ONLINE POLSEK SUNGAI PINANG AMANKAN PELAKU BESERTA BARANG BUKTI"

Posting Komentar