PASTIKAN TIDAK ADA PENGETAP, PERSONEL POLSEK PALARAN MONITORING KEGIATAN DI SPBU
Pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi terus dilakukan oleh Polsek Palaran dengan mengawasi secara langsung penyalurannya di SPBU mangku jenang jalan Dwikora Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran. Selasa (11/08/22)
Seperti yang di sampaikan oleh Kapolsek Palaran AKP Tri Satria Firdaus,S.I.K,jika penimbunan BBM bersubsidi dapat di kenai sangksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Untuk itu, Kapolsek berharap masyarakat dapat memahami dan menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan.
"Tidak perlu menimbun atau mengetap BBM,cukup membeli sesuai pengunaan sehari-hari agar semua dapat merasakan BBM bersubsidi,'' terang Kapolsek
Petugas kepolisian dari Polsek Palaran rutin memantau SPBU yang ada diwilahnya,selain melakukan pemantauan petugas juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang membeli BBM di SPBU mangku jenang berupa pembatasan pembelian BBM jenis pertalite sebesar Rp 50.000 untuk R2 dan Rp.300.000 untuk mobil,himbauan Prokes juga disampaikan.
Pengunjung SPBU diminta untuk tetap taat Prokes,guna menekan penyebaran virus covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir.
"Bapak ibu,kami mohon untuk membeli BBM sesuai pengunaan dan tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah adanya penyebaran virus covid-19". Ucap Briptu Robby saat memonitoring kegiatan di SPBU
0 Response to "PASTIKAN TIDAK ADA PENGETAP, PERSONEL POLSEK PALARAN MONITORING KEGIATAN DI SPBU"
Posting Komentar