POLSEK SUNGAI PINANG KEMBALI JARING 53 ORANG PELANGGAR PROKES MELALUI OPERASI YUSTISI
Lima Puluh Tiga Orang Pelanggar Prokes Di Disiplinkan Saat Polsek Sungai Pinang Bersama Muspika Menggelar Yustisi
Polsek Sungai Pinang - Sengaja tidak menggunakan masker 53 warga yang kebetulan melintas dan berada di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang dihukum push up, Senin (5/7).
Puluhan orang ini, terjaring yustisi Covid-19 yang dilaksanakan tim Satgas Kecamatan Sungai Pinang yang merupakan gabungan Personel Polsek Sungai Pinang dan Kecamatan Sungai Pinang, dipimpin Camat Sungai Pinang, Siti Hasanah dan Wakapolsek Sungai Pinang AKP Budiarso, sejak Pukul 08.00 Wita.
Hukuman ini diharapkan menjadi efek jera agar warga tidak mengulangi perbuatannya dan selalu taat terhadap protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan Perwali No 13 tahun 2021 yang selalu digaungkan pemerintah di masa pandemi Covid-19.
“Seperti diketahui bersama, Kecamatan Sungai Pinang yang sebelumnya sempat bertahan di zona kuning kini sudah berada di zona merah. Untuk itu perlu tindakan tegas dilapangan bagi warga yang tidak taat prokes agar virus korona ini tidak makin menyebar utamanya di wilayah kami,” kata Siti Hasanah.
Berada di zona merah menjadi peringatan kepada warga bahwa agar senantiasa waspada dan menjaga kesehatan serta menerapkan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Virus ini jangan dianggap remeh. Bisa menyerang siapa saja dan kapan saja. Jika tidak waspada bisa berakibat fatal pada diri kita dan orang lain,” Tambah AKP Budiarso.
Sementara, di tempat terpisah Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Muhammad Jufri Rana, S.H. menegaskan, pihaknya akan siap mendukung upaya pemerintah dalam upaya pencegahan yang dilakukan tim Satgas di masa pandemi. Bahkan, setiap personil pun di tugaskan untuk ikut dalam mensosialisasikan prokes kepada masyarakat.
“Setiap Bhabinkamtibmas di kelurahan pun kami minta untuk selalu proaktiv mengimbau warga taat prokes. Dan berubaya memberikan edukasi bagaimana menerapkan cara hidup bersih dan sehat di lingkungan binaan masing-masing,” Pungkas Kompol Muhammad Jufri.
0 Response to "POLSEK SUNGAI PINANG KEMBALI JARING 53 ORANG PELANGGAR PROKES MELALUI OPERASI YUSTISI"
Posting Komentar