UNIT INTELKAM POLSEK SUNGAI PINANG SOSIALISASI ALUR MEKANISME PENGURUSAN SKCK DAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
Demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polsek Sungai Pinang melalui Personel Intekamnya melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang mekanisme pengurusan SKCK.
Bripka Diana Sinaga, S.H. menyampaikan sosialisasi tentang alur mekanisme pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kepada masyarakat yang datang sebagai pemohon untuk penerbitan SKCK di Mapolsek Sungai Pinang, Selasa (01/11/2022).
Untuk pengurusan SKCK Bripka Diana menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga, diantaranya Foto Copy KTP dengan menunjukkan KTP asli, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy Akte Kelahiran, Foto Copy identitas lain bagi yang belum memenuhi persyaratan memiliki KTP, Pas Photo terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar, dengan latar merah, perpakaian sopan, tampak wajah bagi pemohon yang menggunakan hijab, bagi warga yang telah memiliki SKCK lama wajib dilampirkan dan bagi WNI yang akan berpergian ke luar negeri wajib melengkapi dengan Foto Copy Paspor.
Bripka Diana pun menjelaskan tentang biaya penerbitan SKCK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI, No. 06 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana untuk biaya pembuatan SKCK sebesar 30 ribu rupiah.
Ditambahkannya waktu operasional permohonan SKCK pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 Wita, sedangkan hari Jumat pukul 08.00-15.30 Wita, dengan mekanisme Pemohon atau warga datang dengan membawa berkas persyaratan, kemudian diterima oleh Petugas SKCK, Petugas melakukan proses penelitian, dilanjutkan penerbitan SKCK dan penyerahan SKCK kepada pemohon.
Tak ketinggalan, Bripka Diana pun turut mensosialisasikan tentang indeks kepuasan masyarakat (IKM) dimana pemohon diimbau untuk men-scan barcode IKM yang ada di ruang SKCK, agar warta atau pemohon dapat memberikan saran dan masukan serta, penilaian terhadap pelayanan Kepolisian khususnya penerbitan SKCK.
Terpisah, Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto, S.H. mengatakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau kepanjangan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.
“Dimana dalam hal sosialisasinya berperan, agar warga masyarakat mengetahui secara detail tentang alur mekanisme pengurusan SKCK, sedangkan untuk indeks kepuasan masyarakat (IKM) Personel mengimbau agar warga berkenan memberikan masukan dan penilaian demi peningkatan pelayanan Kepolisian bagi masyarakat,” Tukas AKP Noor Dhianto, S.H.
0 Response to "UNIT INTELKAM POLSEK SUNGAI PINANG SOSIALISASI ALUR MEKANISME PENGURUSAN SKCK DAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT"
Posting Komentar