ads

UNIT OPSNAL POLSEK SAMARINDA ULU MELAKUKAN PENGUNGKAPAN PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DI WILKUM POLSEK SAMARINDA ULU.



Team Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang di pimpin langsung Kanit Reskrim IPDA RIZKY TOVAS, SH., berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1. Jum'at (25/11/2022). 


Adapun DASAR : LP/ 35 /XI/2022/SPKT/SEK SMD ULU/POLRESTA SMDA/POLDA KALTIM, TGL 23  November 2022. WAKTU & TKP : hari Selasa tanggal 22 November 2022 pukul 00.30 Wita di Tkp Jl.Siradj Salman, kel. Air Putih kota Samarinda Kalimantan Timur. PERKARA & PASAL : Tindak pidana penyalahgunaan narkotika tanpa hak, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1.


Kapolsek Samarinda Ulu Kompol H. Kustiana, SH., M.Si., mengatakan Benar pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira pukul 00.30 Wita unit opsnal Polsek Samarinda Ulu  yang dipimpin oleh IPDA RIZKY TOVAS, SH telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdra. S ALs QINOY Bin AHMAD AINI di TKP Jln.Siradj Salman Kel.Air Putih Kec.Samarinda Ulu kota Samarinda.Awal mula kejadian berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,kemudian Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu dipimpin IPDA RIZKY TOVAS, SH mencurigai dan menggeledah seorang laki-laki di TKP tersebut dan menemukan dua poket jenis sabu dengan berat 0,70 Gram Bruto dan 0,34 Gram Bruto.Kemudian Unit Opsnal mengintrogasi dari pelaku tersebut dan melakukan penggeledahan di kamar rumah orang tua pelaku dan di temukan 5 Pocket Sabu dengan masing-masing seberat 0,41Gram Bruto, 0,78 Gram Bruto, 0,41 Gram Bruto, 0,42 Gram Bruto, 0,39 Bruto,Timbangan digital dan Satu Bundel Plastik Klip yg berada di dalam kamar pelaku.

Selanjutnya Pelaku  di bawa ke PolSek Samarinda Ulu beserta BB untuk diproses secara hukum.


✅BARANG BUKTI :

• 2 poket Kecil sabu-sabu seberat :

0,70 Gram Bruto dan 0,34 Gram Bruto

• 5 poket kecil sabu-sabu  seberat :

-0,41 Gram Bruto, 0,78 Gram Bruto , 0,41 Gram Bruto, 0,42  Gram Bruto, dan 0,39 Gram Bruto

• Timbangan Digital.

•  Satu Bundel Plastik Klip.

•  Satu Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol KT-2866-BAC.

• Satu Buah Handphone Realme warna hitam.


✅TERSANGKA :

SURIANNOR ALS QINOY BIN AHMAD AINI laki laki, 32th, Tidak berkerja, Islam, Jln.P.Antasari Gg.Indra Rt.10 No.123 Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Kalimantan Timur.


Kapolsek Samarinda Ulu Kompol H. Kustiana, SH., M.Si., mengatakan Giat pengungkapan ini guna pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kota Samarinda. Tutupnya. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "UNIT OPSNAL POLSEK SAMARINDA ULU MELAKUKAN PENGUNGKAPAN PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DI WILKUM POLSEK SAMARINDA ULU."

Posting Komentar