KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KEPADA MASYARAKAT DALAM PENERBITAN SKCK
Giat rutin personel Polsek Samarinda Ulu dalam hal pelayanan Publik kepada masyarakat yang datang ke kantor salah satunya penerbitan SKCK, Kamis (3/11/2022).
Kali ini dalam hal penerbitan SKCK di Polsek Samarinda Ulu dilakukan oleh Banit IK Polsek Samarinda Ulu kepada masyarakat yang hendak membuat SKCK untuk melengkapi salah persyaratan melamar pekerjaan di salah satu Perusahaan swasta.
Pada kesempatan tersebut Brigpol Hayana menyampaikan apabila yang bersangkutan hendak membuat SKCK harus terlebih dahulu melengkapi Persyaratan sehingga SKCK tersebut dapat langsung di proses.
Kapolsek Samarinda Ulu Kompol H. Kustiana, SH., M.Si., mengatakan bahwa apabila segala persyaratan sudah dilengkapi maka pihaknya akan segera menerbitkan SKCK dari pemohon, kemudian Kapolsek juga menambahkan dalam penebitan SKCK tidak dipungut biaya tambahan selain Pajak PNBP sebesar Rp.30.000,-( tiga puluh ribu rupiah ), dan setelah mendapatkan SKCK masyarakat dapat melakukan Scan QR Indeks kepuasan masyarakat.
Kemudian Kapolsek juga tidak lupa menghimbau apabila masyarakat yang datang ke Polsek Samarinda Ulu hendaknya selalu memperhatikan (Proses) Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah di tengah Pandemi Covid-19, Tutupnya.
0 Response to "KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KEPADA MASYARAKAT DALAM PENERBITAN SKCK"
Posting Komentar