ads

UNIT OPSNAL POLSEK SAMARINDA ULU MELAKUKAN PENGUNGKAPAN PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILKUM POLSEK SAMARINDA ULU


Team Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang di pimpin langsung Kanit Reskrim IPDA RIZKY TOVAS, SH., berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009. Rabu  (28/9/2022). 


Adapun DASAR : LP/26/IX/2022/Sek Samarinda Ulu, tanggal 25 September 2022. WAKTU & TKP : Hari Minggu tanggal 25 September 2022, sekira pukul 20.10 Wita, Jl. Gunung Semeru Kel. Jawa Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda. PERKARA & PASAL : Tindak pidana penyalahgunaan narkotika tanpa hak, pasal 114 Sub 112 UU No. 35 Tahun 2009.


Kapolsek Samarinda Ulu Kompol H. Kustiana, SH., M.Si., mengatakan Minggu tanggal 25 September 2022, pukul 20.10 Wita bertempat di Jl. Gunung Semeru Kel. Jawa Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. 


Menindaklanjuti laporan informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu di Pimpin Kanit Reskrim IPDA RIZKY TOVAS, SH., melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dan di bawa kemako Polsek Samarinda ulu guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.


✅ BARANG BUKTI :                     

- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berat 1,14 Gb.

- 1 (satu) unit R2 merk Honda Beat warna merah Nopol KT- 4303-OT

- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam


✅ TERSANGKA :

ALEXANDER anak dari SIMON ELA, laki-laki, 52 tahun, Katholik, Swasta, Toraja, Jl. Belimbing No. 21 A RT.001 Kec. Pesanggrahan Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta / Jl. Gunung Merbabu Kel. Jawa Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda.


Kapolsek Samarinda Ulu Kompol H. Kustiana, SH., M.Si., mengatakan Giat pengungkapan ini guna pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kota Samarinda. Tutupnya. 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "UNIT OPSNAL POLSEK SAMARINDA ULU MELAKUKAN PENGUNGKAPAN PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILKUM POLSEK SAMARINDA ULU"

Posting Komentar