ads

SATRESNARKOBA POLRESTA SAMARINDA BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS SABU


SAMARINDA - Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda Polda Kaltim kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di daerah hukum Polresta Samarinda.


Tersangka Muslimin (46) warga Sempaja Samarinda berhasil ditangkap pada Kamis, tanggal 22 September 2022 sekitar pukul 13.15 Wita di Jl.Pahlawan Kel. Dadi mulya Kec. Samarinda Ulu tepatnya di depan Guest House Palm Garden - Kota Samarinda dan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis Sabu- Sabu seberat 0,99 (nol koma Sembilan sembilan) Gram Brutto yang terbungkus di dalam 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis Sabu- Sabu seberat 0,99 (nol koma Sembilan sembilan) Gram Brutto yang berada di dalam kantung baju sebelah kiri.


Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K, M.H, M.Si, membenarkan pengungkapan tersebut, “Ya, benar Satresnarkoba Polresta Samarinda telah mengamankan tersangka Muslimin (46) warga Sempaja Samarinda berhasil ditangkap pada Kamis, tanggal 22 September 2022 sekitar pukul 13.15 Wita di Jl.Pahlawan Kel. Dadi mulya Kec. Samarinda Ulu tepatnya di depan Guest House Palm Garden - Kota Samarinda,” ucap Kombes Ary Fadli. (26/9).


“Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kota Samarinda, ini sejalan dengan Program Kapolresta Samarinda (Berantas Narkoba di Wilkum Kota Samarinda),” terang Kapolres.


Atas perbuatannya.”Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kombes Ary Fadli.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SATRESNARKOBA POLRESTA SAMARINDA BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS SABU"

Posting Komentar