ads

Status Ibu Kota akan Dicabut, Jakarta Boleh Ajukan Otonomi Khusus

Status Ibu Kota akan Dicabut, Jakarta Boleh Ajukan Otonomi Khusus

KONTENTERKINI.COM - Jika pemindahan ibu kota berjalan sesuai rencana, gelar Daerah Khusus Ibukota (DKI) tidak akan melekat lagi pada Jakarta. Selanjutnya, sistem pemerintahan yang akan diberlakukan di Jakarta bakal dituangkan dalam perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta.

Kemendagri tidak akan menentukan seperti apa bentuk Jakarta di masa depan. Pemprovlah yang harus menentukan sendiri bentuk apa yang paling pas untuk daerah tersebut. “Apakah Jakarta akan tetap menjadi daerah otonom tunggal atau bermetamorfosis menjadi daerah otonom dua tingkat,” ujar Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat ditemui di Kemendagri kemarin (27/8).

Sejauh ini Pemprov DKI Jakarta sudah membuat usulan perubahan UU 29/2007. Dalam usulan tersebut, pemprov masih meminta wilayahnya menjadi daerah otonom tunggal satu tingkat seperti yang berlaku saat ini. Bukan dua tingkat seperti provinsi di Indonesia pada umumnya. “Tetapi, (usulan itu, Red) konteksnya dulu, ketika masih menjadi ibu kota negara,” lanjutnya.

Konten perubahan UU Pemerintahan DKI Jakarta sebagian besar akan diserahkan kepada pemprov. Pemerintah hanya akan me-review apakah ada di antara usulan itu yang tidak sinkron dengan kewenangan-kewenangan kementerian/lembaga. Juga memastikan tidak tumpang-tindih atau bahkan bertentangan dengan UU yang lain.

Akmal memastikan bahwa nama DKI akan dihapus dari Jakarta ke depan. Namun, ada peluang bagi Jakarta untuk mengajukan diri menjadi daerah otonomi khusus. Dengan catatan, pemerintah dan DPR sepakat menyetujui usulan itu. Bisa jadi Jakarta akan menjadi daerah khusus untuk bisnis atau bentuk lain.

Bentuk daerah otonomi khusus itu memungkinkan Jakarta menggunakan sistem satu tingkat seperti saat ini. Yang penting, dalam revisi UU Pemerintahan DKI Jakarta nanti, fungsi-fungsi Jakarta sebagai ibu kota negara dihilangkan. Karena memang sudah tidak berstatus ibu kota negara.

Sementara itu, Menteri PAN-RB Syafruddin angkat bicara soal survei yang menyatakan bahwa mayoritas aparatur sipil negara (ASN) tidak setuju pindah ke ibu kota baru. Dia mengklaim bahwa ASN tidak khawatir untuk pindah dari Jakarta ke Kalimantan. “ASN dan aparatur negara apa pun, terutama aparatur hukum, (anggota, Red) TNI-Polri, dan sipil negara, itu sudah kontrak dengan negaranya,” terang dia saat ditemui di kantor wakil presiden kemarin.

UU maupun PP mengatur bahwa ASN harus siap ditempatkan di mana saja. Sejak sekarang persiapan dilakukan meskipun perpindahan baru lima tahun lagi. “Yang akan dipindah itu ASN yang ada di lembaga dan kementerian di pusat. Bukan yang bertugas di DKI (Jakarta),” lanjut mantan Wakapolri tersebut.

Secara keseluruhan, ASN yang akan digeser berjumlah 180 ribu orang. Berdasar data ASN yang ada saat ini, diperkirakan 30 persen di antaranya akan pensiun pada saat pemindahan dilakukan. Posisi mereka akan digantikan ASN-ASN muda yang karirnya masih panjang.

Syafruddin mengingatkan, ibu kota baru akan memiliki fasilitas-fasilitas yang memudahkan ASN bekerja. Mulai tempat tinggal, lembaga pendidikan, hingga fasilitas kesehatan dan transportasi. Dia yakin di ibu kota baru nanti pengeluaran ASN justru lebih efisien.

Syafruddin mencontohkan ASN di Jakarta yang masih mengontrak rumah di Bekasi atau daerah penyangga lainnya. Selain keluar biaya sewa rumah, mereka harus berangkat subuh dengan menggunakan kendaraan pribadi atau umum. Kondisi tersebut tidak akan terjadi di ibu kota baru. “Mungkin saja di sana, karena smart city dan green city, cukup dengan bersepeda atau berjalan kaki,” ungkapnya. Itulah yang terjadi di beberapa negara yang punya ibu kota baru.

Efisiensi paling minimal, lanjut Syafruddin, ada di sektor transportasi. Angka 180 ribu ASN itu setara dengan satu kabupaten. Dia berharap tidak ada lagi opini soal ASN karena bagaimanapun aparatur negara sejak awal menyatakan siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Di sisi lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan bahwa pemindahan ibu kota adalah keputusan bersama antara presiden dan DPR. Karena itu, meskipun presiden sudah mengumumkan lokasinya, tetap harus ada persetujuan DPR. “Jadi tidak sepihak. Ini calon ibu kota, nanti diajukan ke DPR. Itu prosesnya,” ujar JK di kantornya kemarin.

Seluruh kajian yang dilakukan pemerintah akan dirupakan dalam bentuk rancangan UU (RUU). RUU akan dibahas bersama DPR. Termasuk UU lain yang terkait. Hanya, JK memperkirakan RUU tidak akan bisa dibahas DPR periode saat ini karena masa kerjanya hampir habis. “Jadi, nanti dibahas lebih dalam oleh DPR berikutnya,” lanjut JK.

Lebih Mudah Kontrol Tambang



Suasana wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang akan menjadi ibu kota baru. (Fuad Muhammad/Kaltim Post)
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyatakan, ada dua hal positif bagi sektor pertambangan Indonesia dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur (Kaltim). Pertama, tata kelola pertambangan di sana akan lebih ketat. Penerbitan izin lebih tegas sehingga tata kelola pertambangan di sekitar Kaltim bisa lebih bagus. “Sekarang kan problemnya adalah tata kelola izin tambang di sana yang bisa sampai puluhan hektare itu,” paparnya.

Selain itu, penanganan lubang bekas tambang dan reklamasi akan semakin terkontrol karena pengawasannya lebih dekat ke pemerintah pusat saat ada pemindahan ibu kota. Selama ini pengawasan lubang bekas tambang maupun reklamasi tambang di Kalimantan belum maksimal dan sering menimbulkan korban jiwa. “Kalau sekarang pengawasannya jauh, ya karena di daerah,” imbuh Hendra.

Kedua, kelangsungan investasi jangka panjang bagi perusahaan-perusahaan tambang bisa lebih terjamin. “Pasti akan menjadi kepentingan pemerintah karena dampak penambangan batu bara di sana kan sangat besar,” ujarnya.

Selain itu, pemindahan ibu kota bisa menjadi momentum untuk menggairahkan hilirisasi batu bara di Indonesia. Selama ini mayoritas batu bara RI diekspor secara mentah, tanpa ada nilai tambah. Di dalam negeri pun mayoritas batu bara hanya digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik.

“Ini momentumnya. Dengan momentum inilah kita harapkan industri pengolahan batu bara bisa dikembangkan karena tidak selamanya batu bara seperti itu, harus diolah lagi,” tutur Hendra.

Tumbuhnya industri pengolahan batu bara diyakini mampu mendorong industri-industri pendukungnya. Sehingga nanti dapat menggerakkan roda perekonomian di Kaltim dan sekitarnya.

Ketua Umum DPP INSA (Indonesian National Shipowners’ Association) Johnson W. Sutjipto mengatakan, perpindahan ibu kota ke Kaltim akan berdampak terhadap peningkatan arus barang ke sana. “Banyak infrastruktur dibangun, terutama untuk mengangkut pasir, batu, dan semen. Itu akan meningkat ke daerah situ,” paparnya.

Berdasar data Kementerian Keuangan, dari kebutuhan pendanaan IKN yang mencapai Rp 466 triliun, porsi pendanaan dengan skema KPBU (kerja sama pemerintah dan badan usaha) ditargetkan 54,6 persen. Sisanya akan didanai swasta (26,2 persen) dan APBN (19,2 persen). Alokasi dana dari KPBU bakal digunakan untuk gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Juga, sarana pendidikan, kesehatan, museum, serta lembaga pemasyarakatan (lihat grafis).

KPBU Dual Contract

Kepala Ekonom BCA David Sumual menyatakan, pemerintah memang sebaiknya memperbanyak KPBU dalam pemindahan IKN. ”Itu lebih baik daripada memperbanyak utang. Selain itu, dunia usaha bisa tumbuh. Properti, perbankan, perusahaan investasi, dan ritel bisa ekspansi dengan adanya kesempatan ini,” katanya.

Namun, menurut dia, KPBU memiliki kelemahan. Yakni, kurangnya sosialisasi kepada pihak swasta. Jika swasta sudah mendapat banyak informasi, tentu akan banyak peminat kerja sama itu.

David mengungkapkan, selain KPBU, ada alternatif skema pembiayaan lain yang bisa dijalankan pemerintah. Antara lain, KPBU dual contract, konsorsium BUMN dan swasta, penerbitan obligasi daerah dari pemkot IKN baru, serta sekuritisasi infrastruktur yang sudah existing. Beberapa alternatif pembiayaan yang memungkinkan dan mudah dilakukan adalah KPBU dual contract serta konsorsium BUMN dan swasta.

KPBU dual contract merupakan kerja sama dengan syarat. Swasta bisa membangun proyek yang financially feasible. Misalnya, proyek perumahan. Namun, swasta juga harus bersedia mengerjakan proyek yang financially kurang feasible. Contohnya, gedung kementerian. Hal itu membuat target penyediaan infrastruktur di IKN lebih cepat tercapai.

”Konsorsium BUMN dan swasta saya kira juga salah satu yang paling menarik,” kata David.

Mengenai alternatif obligasi daerah, Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai hal itu bisa dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Meski tak lagi menjadi IKN, tentu saja Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan pembangunan. Sebab, kebutuhan infrastrukturnya terus bertambah.

Menteri yang kerap disapa Ani itu juga akan mengupayakan agar pemerintah pusat tak perlu mencari utang untuk pemindahan IKN. ”Kami lihat keseluruhan kemungkinan pembiayaan dan kami harapkan bisa seminimal mungkin (menggunakan utang, Red) untuk generasi yang akan datang,” ucapnya.

Dia menambahkan, pemerintah telah menginventarisasi dan merekalkulasi aset pemerintah Jakarta maupun Kaltim. Inventarisasi tersebut juga digolongkan antara aset yang mengandung nilai historis dan aset yang tidak mengandung nilai historis. ”Kalau yang nonhistoris, bisa saja ditukar guling,” ujarnya.

Sebagai bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemerintah juga perlu mengkaji apakah Kemenkeu perlu dipindah ke Kaltim atau tetap di Jakarta. Sebab, instansi yang berhubungan dengan dunia keuangan seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap berada di Jakarta.

Sementara itu, mengenai kajian ibu kota, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Rudy S. Prawiradinata mengungkapkan, kajian dilakukan sejak 2017. Kajian tersebut melibatkan hampir seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan masyarakat setempat. Para akademisi dari berbagai perguruan tinggi juga diajak berdialog. Antara lain, Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

”Kami survei ke lapangan kok, lihat saja. Bisa dibuktikan kok,” tegasnya.

Dia merasa semua cukup terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Memang, pada tahap awal kajian, tidak ada pengumuman besar yang disebarkan ke masyarakat. ”Ini kan terkait tanah, isu sensitif,” ungkapnya. Dialog-dialog dalam tahap awal hanya melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.

Barulah ketika sudah ada sedikit titik terang, dialog dalam kapasitas besar dilakukan dalam rangka sosialisasi. ”Kan kami memastikan dulu. Jadi, enggak perlu dialog besar-besarlah, padahal baru sebatas niat. Lebih baik kita lengkapi dulu semua, baru dialog,” lanjutnya.

Kemudian, setelah kajian dilakukan, Bappenas memberikan hasilnya kepada presiden. Nanti presidenlah yang memilih lokasi IKN baru.

Sumber : Jawa Pos

__________________
Ikuti kami di FANSPAGE, klik : facebook.com/KONTENTERKINI

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Status Ibu Kota akan Dicabut, Jakarta Boleh Ajukan Otonomi Khusus"

Posting Komentar