ads

UNIT GABUNGAN JATANRAS GIRING 7 ORANG DIDUGA PELAKU 303 KE POLRESTA SAMARINDA

 


Unit gabung Jatanras Polsek Palaran bersama Polresta Samarinda Polda Kaltim serta unit Call center 110 berhasil membekuk 7 pelaku perjudian di jalan Abadi Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran kota Samarinda.


Informasi tentang adanya kegiatan perjudian tersebut di sampaikan oleh warga melalui program BETAKUN pak Kapolres pada nomor contac person 0813-6339-1977, setelah mendapat informasi dari masyarakat Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli,S.I.K,M.H,M.Si langsung memerintahkan bawahannya untuk melakukan pengecekan dan penangkapan terhadap pelaku perjudian yang meresahkan masyarakat.


Sekitar pukul 15.30 Wita unit gabungan dari JATANRAS polres, Polsek dan unit call center 110 tiba di lokasi yang dimaksud lalu langsung melakukan pengerebekan,warga yang tengah asik bermain judi dadu pun langsung kocar-kacir berlarian tanpa arah,alhasil berkat kesigapan petugas kepolisian sebanyak 7 orang pelaku judi beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 9.150.000 ,3 kotak dadu dan 2 buah karpet dadu di amankan dan di bawa ke Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan sesuai proses hukum yang berlaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Selain barang bukti tersebut, diamankan pula sepeda motor yang di duga milik pemain dan penonton sebanyak lebih dari 15 unit, ikut juga di amankan sebanyak 6 ekor ayam jantan yang diduga di jadikan taruhan perjudian.


Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli,,S.I.K,M.H,M.Si Melalui Kapolsek Palaran AKP Tri Satria Firdaus,S.I.K mengatakan "kami tidak segan-segan memberantas perjudian, dan jangan main-main dengan hukum,masyarakat silahkan melaporkan gangguan kamtibmas melalui call center 110 atau BETAKUN Pak Kapolres " tegasnya 


Semuanya di bawa ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut" ujar Kapolsek


Pelaku dapat di jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukum paling lama 10 tahun penjara.


Kapolsek berharap semua masyarakat dapat mendukung penuh kinerja kepolisian dalam menciptakan suasana Kamtibmas yang kondusif.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "UNIT GABUNGAN JATANRAS GIRING 7 ORANG DIDUGA PELAKU 303 KE POLRESTA SAMARINDA"

Posting Komentar