JELANG NATARU POLSEK SUNGAI PINANG GENCAR YUSTISI TEGAKKAN DISIPLIN PROKES
Polsek Sungai Pinang - Kota Samarinda saat ini memberlakukan PPKM di level 1, menyikapi menurunnya kasus Covid-19, meski begitu bahaya virus Covid-19 masih tetap mengancam dan untuk mengantisipasi agar virus Covid-19 ini tidak merebak kembali, berbagai upaya terus dilakukan salah satunya melalui giat pendisiplinan prokes (yustisi) yang dilaksanakan secara rutin.
Polsek Sungai Pinang yang membawahi dua kecamatan yakni Samarinda Utara dan Sungai Pinang terus menggencarkan Yustisi ditambah menjelang Nataru serta dukungan terhadap pemberlakuan PPKM level 1 itu sendiri. Meski saat ini status kedua kecamatan di zona hijau tak menyurutkan semangat personel untuk terus mengingatkan warga, dan mencegah warga lalai dalam kepatuhan penerapan prokes.
Hal Ini terbukti dengan masih saja ditemui pelanggaran yang dilakukan warga yang sengaja tidak gunakan masker saat beraktivitas pada saat yustisi Covid-19 secara stationer di depan Mapolsekta Sungai Pinang di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang digelar, Jumat (24/12/2021).
Sedikitnya 7 pengendara R2 diberikan teguran akibat melakukan pelanggaran di masa pemberlakuan PPKM Level 1.
Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto, S.Si, S.I.K., M.I.K. menjelaskan, penyebaran virus Covid-19 hingga kini masih terus membayangi kita semua, ditambah masuknya varian baru Omnicron yang penyebarannya lebih cepat dari pada varian delta. Untuk itu, warga diharapkan meningkatkan kewaspadaan dengan mematuhi prokes utamanya memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun, jauhi kerumunan hingga meminimalisir mobilitas, “terlebih saat ini menjelang Nataru yang dikhawatirkan mobilitas masyarakat akan meningkat, jika tidak dibarengi dengan kesadaran untuk taat pada prokes maka akan sangat membahayakan, kasus Covid-19 dapat meningkat kembali,” Ungkap Kompol Irwanto.
Yustisi dilakukan setiap hari di wilayah Polsek Sungai Pinang sebagai upaya penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) terhadap masyarakat sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda No.18 tahun 2021, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) jelang Natal dan Tahun Baru 2021-2022.
“Yustisi akan rutin digelar, demi mendukung dan menjaga perkembangan pandemi Covid-19 dimasa pemberlakuan PPKM Level 1 agar tidak kembali melonjak pasca Nataru, antisipasi penyebaran Covid-19 dan Pelanggaran Prokes menjadi prioritas kami saat ini, sesuai arahan Bapak Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Arief Budiman, S.I.K., M.Si saat Apel Gelar Operasi Lilin Mahakam 2021 kemarin,” Pungkas Kompol Irwanto.
0 Response to "JELANG NATARU POLSEK SUNGAI PINANG GENCAR YUSTISI TEGAKKAN DISIPLIN PROKES"
Posting Komentar