ads

Kejati DKI Jelaskan Nasib RJT, Anak Penghina Jokowi

74185f12-3a15-4fc4-9fe5-42130df0864f_169
KONTENTERKINI.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan kasus anak berkonflik dengan hukum (ABH), RJT telah mengikuti sidang peradilan anak di bawah umur dan mendapatkan putusan. RJT merupakan anak di bawah umur yang melalui rekaman video melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo tahun lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan RJT dengan barang bukti dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 24 Juli 2018.

Dalam tahap dua itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu bendel capture Instagram (IG) @jojo_is my name, satu buah flash disk merek Vandisk yang berisi capture IG @jojo_is my name dan video yang terdapat di IG tersebut dan Youtube, dan beberapa unit telepon genggam.

"Bahwa penyerahan tahap dua ini adalah sebagai tindak lanjut dari pihak penyidik Polda Metro Jaya atas diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama anak yang berkonflik dengan hukum RJT tanggal 7 Juni 2018," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/5).

Nirwan mengatakan sebelum RJT dilimpahkan ke pengadilan, jaksa penuntut umum melakukan proses diversi terlebih dahulu. Hal itu sesuai dengan pasal 42 UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak nomor 11 Tahun 2012 dijelaskan untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum agar anak tetap terlindungi dan tetap terpenuhi haknya sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir.

Proses diversi pun berlangsung pada Kamis tanggal 9 Agustus 2018 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Proses diversi pun dihadiri oleh RJT, orang tua atau wali RJT, Pelapor, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), Penasihat Hukum dan pendamping.

Nirwan mengatakan dari hasil diversi tersebut disepakati jika RJT dikembalikan kepada orang tua.

"Dari hasil pelaksanaan diversi terdapat kesepahaman pendapat terkait penyelesaian perkara ABH RJ, disepakati ABH RJ akan dikembalikan kepada orang tua untuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen untuk melakukan pelayanan masyarakat," tuturnya.

Nirwan mengatakan berita acara diversi pun telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan penetapan nomor 4/Pen.Diversi/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jkt.Bar.

"Menetapkan para pihak untuk melaksanakan diversi dan memerintahkan Penuntut Umum untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya," ucap dia.

RJT awalnya diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau Pasal 336 KUHP terkait dengan sangkaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada presiden.

Sebelumnya RJT ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang ITE. Meski demikian polisi tidak menahan RJT yang masih berusia 18 tahun. Selama proses hukum berlangsung RJT pun dititipkan di panti sosial yang berada di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur.

Kasus RJT bermula dari rekaman video pengancaman dan penghinaan terhadap Jokowi yang viral.

Rekaman video yang diambil dengan kamera ponsel tersebut terlihat RJT yang berkacamata tampil dengan bertelanjang dada. Dia pun berbicara dengan memegang dan menunjuk foto Jokowi sambil beberapa kali mengeluarkan pernyataan bernada mengancam.

Kasus ini kembali jadi perbincangan seiring dengan pengusutan kasus ancaman penggal kepala terhadap Jokowi yang videonya viral di media sosial. Pelaku dalam video tersebut kini sudah ditangkap polisi. Dua kasus tersebut dibanding-bandingkan dan ada tudingan polisi tak tegas pada kasus tahun lalu.

Sumber: cnnindonesia

__________________
Ikuti kami di FANSPAGE, klik : facebook.com/KONTENTERKINI

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kejati DKI Jelaskan Nasib RJT, Anak Penghina Jokowi"

Posting Komentar