Bara JP Sarankan Pihak yang Tak Puas Tempuh Jalur Konstitusional

KONTENTERKINI.COM - Hasil akhir rekapitulasi suara tingkat nasional telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Harapannya, semua pihak bisa menerima dan tetap bersikap sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.
Pengurus DPP Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Viktor S. Sirait mengatakan, apa yang sudah menjadi ketetapan KPU sebaiknya dihormati. Karena siapa pun wajib taat pada undang-undang dan aturan yang sudah disepakati.
“Kami dari Bara JP percaya dan mendukung penuh apa pun keputusan yang akan dikeluarkan KPU,” kata Viktor dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Selasa (21/5).
Menurut Viktor, jika ada yang tidak puas dengan keputusan KPU sebaiknya melakukan cara-cara yang konstitusional dengan melaporkan atau menggugat ke Bawaslu atau ke Mahkamah Konstitusi (KPU).
“Tak perlu protes dengan cara-cara jalanan seperti mengerahkan massa dengan melakukan people power atau forum kedaulatan rakyat. Cara seperti itu tak baik bagi demokrasi di Indonesia ke depan,” ucapnya.
Menurutnya, pemilu di Indonesia sejak awal sudah diatur oleh undang-undang dan yang membuat undang-undang tersebut adalah mereka juga kini ingin memprotes lewat cara jalanan.
Ia berharap masyarakat tak perlu datang ke kantor KPU. Ia juga memastikan seluruh relawan Bara JP tak akan ada yang datang ke KPU pada tanggal 22 Mei besok.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi nasional pemilihan presiden di 34 provinsi. Dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Senin (30/5) malam, hasilnya pasangan calon nomor urut 01 Jokowi – Ma’ruf unggul dengan selisih sekitar 16,5 juta suara dari paslon Prabowo – Sandi.
Pasangan calon nomor urut 01 Jokowi – Maruf diketahui memperoleh suara sebesar 85 juta (55,41 persen) unggul di 21 provinsi dari rivalnya. Sedangkan paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68 juta (44,59 persen) suara dan unggul hanya di 13 provinsi dari petahana.
Adapun proses perhitungan suara yang paling akhir adalah rekapitulasi suara pada provinsi Papua. Total suara pemilih yang berpartisipasi dalam pemilu serentak 2019 mencapai 153 juta suara.
Sebagaimana diketahui, paslon Jokowi-Ma’ruf unggul dari rivalnya di provinsi, Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Gorontalo, Kalimantan Barat, Yogyakarta dan Kalimantan Timur.
Selain itu, petahana juga unggul di provinsi Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 02 hanya unggul di provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, NTB, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Riau.
Sebelumnya, saksi dari BPN Prabowo-Sandi, Azis Subekti langsung menyatakan menolak hasil rekapitulasi nasional yang diberikan oleh KPU. Pasalnya, mereka menilai masih ada ketidakadilan dalam proses demokrasi lima tahun itu.
“Penolakan ini sebagai monumen moral bahwa kami tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan. Kami akan lawan kecurangan, kesewenang-wenangan, kebohongan, dan semua ketidakadilan yang mencederai demokrasi,” kata Azis dalam rapat di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5).
Azis lantas meminta maaf kepada saksi peserta pemilu lainnya atas keputusan yang telah diambil oleh BPN Prabowo-Sandi. Keputusan BPN itu juga diikuti oleh para partai politik pengusung Prabowo-Sandi. Saksi dari PKS, PAN, dan Partai Berkarya juga menolak untuk menekan hasil hasil rekapitulasi. Namun, hanya Partai Demokrat yang setuju.
Sumber : Jawa Pos
__________________
Ikuti kami di FANSPAGE, klik : facebook.com/KONTENTERKINI
0 Response to "Bara JP Sarankan Pihak yang Tak Puas Tempuh Jalur Konstitusional"
Posting Komentar