ads

Bagaimana Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa?



KONTENTERKINI.COM - Mencicipi masakan merupakan hal yang diperlukan untuk mengetahui rasa pada makanan yang dimasak. Akan tetapi bagaimana hukum mencicipi maknan ketika puasa? Apakah dibolehkan? Atau malah justru membatalkan puasa?

Bagaimana Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa?

Di dalam buku yang berjudul “Fiqih Shiyam” yang disusun oleh Team Ulin Nuha dari Ma’had Aly An Nur Solo, bahwasanya di dalam buku itu  disebutkan, bahwasanya hukum mencicipi masakan ketika sedang berpuasa diperbolehkan apabila dibutuhkan. Ibnu Abbas mengatakan :

“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongongan.” (HR. Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, hadits No. 9277)

Di dalam kitab Al-Mughni disebutkan, bahwa Imam Ahmad berkata, “Aku lebih suka menghindar dari mencicipi makanan. Namun, bila tetap dikerjakan pun tidak mengapa.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Vol.3 hal. 125)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Mencicipi makanan hukumnya makruh bila tidak memiliki hajat, akan tetapi hal ini tidak membatalkan puasanya. Adapun untuk orang yang memiliki hajat, maka hukumnya seperti berkumur-kumur (boleh).

Termasuk makna memcicipi adalah mengunyahkan makanan untuk suatu keperluan. Sebagaiman yang terdapat dalam sebuah riwayat dari yunus dari Al-hasan, ia berkata, “Aku melihat Rosulullah ia mengunyahkan makanan untuk anak kecil, padahal ia sedang berpuasa. Ia mengunyahkan lalu mengeluarkannya, kemudian ia suapkan ke mulut anak kecil tersebut.”

Wallhu A’lam Bis Showab,,,

Sumber : Buku "Fiqih Syiam"

__________________
Ikuti kami di FANSPAGE, klik : facebook.com/KONTENTERKINI

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bagaimana Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa?"

Posting Komentar