ads

Apa Hukum meningalkan puasa Ramadhan?




KONTENTERKINI.COM - Seseorang yang tidak memenuhi semua persyaratan puasa, artinya ia Muslim, sudah baligh, berakal, kondisi sehat dan mukim (tidak sedang dalam perjalan jauh/safar), bersih dari haid dan nifas, waktunya sudah masuk/tepat, maka wajib puasa baginya. Apabila ia meninggalkannya dengan sengaja, maka ia berdosa. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala 

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa” (QS. Al Baqoroh : 183)

Ada seorang Arab Badui datang menemui Nabi Muhammad dalam keadaan berambut kusut, kemudian ia berkata kepada Nabi Muhammad, “Beritahukan aku mengenai puasa yang Allah wajibkan padaku.” Kemudian Rosulullah bersabda :

“(Puasa yang wajib bagimu adalah) puasa Ramadhan. Jika engkau mengehndaki untuk melakukan puasa sunnah (maka lakukanlah).” (HR. Bukhori, hadits No. 1758)

Dan juga puasa adalah salah satu dari rukun Islam, dan adapun dalil-dalil yang mewajibkan puasa sudah jelas, bai itu dari Al Qur’n dan Hadits bahkan Ijma’. 

Adapun ayat Al Qur’an yang berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa.”

Kenapa di dalam ayat ini disebutkan, “Hai Orang-orang yang beriman”? kenapa Allah tidak menyebutkan, “Hai oarang-orang Muslimin”, “Hai orang-orang yang telah masuk Islam” ???

Apa Hukum meningalkan puasa Ramadhan?

Perlu diketahui bersama bahwasanya sifat asli seorang yang beriman (mukmin) itu adalah sami’na wa ato’na (kita mendengar dan kita taati dan jalankan). Ketika diperintahkan untuk berpuasa maka berpuasa, dengarkan dan taati.

Maka dari itu, jika ada seorang muslim menginkari kewajiban puasa Ramadhan, ia telah kafir dan dianggap murtad. Dan ia harus dimintai taubat untuk mengakui kesalahnnya dan mencabut pengingkarannya. Jika ia bertaubat maka ia diterima, bila tidak, maka dibunuh sebagai orang kafir. Kecuali, kalau ia baru mengetahui Islam, ia belum mempelajari kewajiban-kewajiban dalam Islam beserta ketentuan-ketentuannya, atau pun jauh dari para ulama’, maka ia harus dianjurkan untuk belajar ilmu Agama.

Adapun orang yang mengakui kewajiban puasa, namun meninggalkan tanpa adanya pengingkaran, dan tanpa udzur syar’i, seperti sakit atau safar, maka ia dianggap bermaksiat dan fasiq. Ia harus ditahan (dipenjara) dan tetap dilarang untuk makan dan minum pada waktu puasa di bulan Ramadhan, agar ia bisa merasakan puasa, dan bertaubat dari maksiat dan kelalaiannya.

Sumber  : Fiqih Syiam, (Team Ulin Nuha), Ma’had Aly An Nur, Solo

__________________
Ikuti kami di FANSPAGE, klik : facebook.com/KONTENTERKINI

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apa Hukum meningalkan puasa Ramadhan?"

Posting Komentar