ads

PATROLI GABUNGAN POLSEK SAMARINDA KOTA HIMBAU PPKM LEVEL 4 DI BEBERAPA PUSAT KERAMAIAN

 

Samarinda Kota,- Meski tak kunjung lepas dari zona merah, Polsek Samarinda Kota bersama Koramil Samarinda Ilir dan Satgas Covid-19 Kecamatan Samarinda Kota tetap semangat melaksanakan operasi yustisi Covid-19 Dalam Rangka Cipta Kondisi di berbagai lokasi keramaian utamanya kafe, warung makan serta Pusat Pusat Perbelanjaan dan Sejenisnya yang dapat Menimbulkan Keramaian, 31/07/2021.


Petugas gabungan menyasar warung makan, Cafe, Rumah makan dan Pusat Keramaian yang berada di wilayah Kecamatan Samarinda Kota sekitar pukul 11.00 Wita hingga pukul 13.30 Wita. Hasilnya, masih ada pelanggaran ditemukan terutama jaga jarak dan kurangnya penerapan ketat Protokol Kesehatan di tempat usaha tersebut. 


Hal ini tidak sesuai dengan Instruksi Wali Kota No 4 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4 Covid-19 di kota Samarinda yang Pemberlakuannya dimulai sejak 26 Juli sampai 2 Agustus mendatang, 

Secara umum terdapat sejumlah poin kelonggaran dibandingkan dengan PPKM Mikro diperketat. Jika pada PPKM Mikro cafe, Rumah makan,restoran dan sejenisnya dapat beroperasi dengan bersifat take away atau tidak menerima layanan makan ditempat, namun pada PPKM Level 4 ini cafe, warung makan dan restoran tetap dapat beroperasi dan menerima layanan makan ditempat dengan batasan waktu 20 menit. “Untuk kapasitas yang dibuka 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat,”


Camat Samarinda Kota Anis Siswantini, S. Kom, M. Si menjelaskan saat ini Pemerintah Kota Samarinda telah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 4 di kota Samarinda. 


Para pengusaha kafe, warung makan  Serta restaurant dan pengelola pusat perbelanjaan serta sejenisnya, sebagian sudah ada yang memahami dan mengetahui instruksi Mendagri, Gubernur Kaltim dan Wali Kota Samarinda, Namun karena kurangnya kesadaran sehingga terjadi pelanggaran Protokol kesehatan pada pelaksanaannya. 


“Bagi yang melanggar ini kami beri peringatan agar kedepannya lebih memperketat Protokol kesehatan pada pelaksanaannya sesuai dengan instruksi Walikota Samarinda No 04 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4." Kata Camat. 


Di lain pihak, Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo SH, S. IK mengatakan bahwa kebiasaan hidup baru dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) harus terus di tekankan kepada masyarakat. Sebab, dengan prokes itulah bisa membentengi diri dari virus Corona yang kian mengganas akhir-akhir ini."Kalau masyarakat kita tidak kompak akan sulit lepas dari pandemi ini. Untuk itu kami pun selalu gencar melakukan imbauan hingga penindakan bagi pelanggar prokes ini,” ucap Kapolsek. 


Kapolsek pun meminta kepada pengusaha kafe, warung makan maupun pengelola tempat usaha dan sejenisnya untuk bersama mengajak dan memberikan pemahaman kepada pelanggan bahwa aturan makan ditempat sudah berlaku namun  dibatasi hanya untuk 25 persen konsumen yang bisa berbelanja maupun makan ditempat sesuai dengan kapasitas daya tampung Cafe , Rumah Makan, Warung Makan, Dan Restaurant dan 20 Menit batasan layanan makan ditempat agar pelanggan nantinya tidak kaget namun tetap bisa terlayani dengan baik. 


“Usaha tetap bisa jalan namun harus taat aturan dengan Penerapan Protokol Kesehatan Yang ketat” 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PATROLI GABUNGAN POLSEK SAMARINDA KOTA HIMBAU PPKM LEVEL 4 DI BEBERAPA PUSAT KERAMAIAN"

Posting Komentar