QUICK RESPON UNIT RESKRIM SEK SAMARINDA ULU BERSAMA OPSNAL POLSEK SAMARINDA SEBERANG MELAKUKAN PENGUNGKAPAN PERKARA TINDAK PIDANA, CURANMOR PASAL 363 KUHP
Polsek Samarinda Ulu - Quick Respon Unit Reskrim Sek Samarinda Ulu bersama Opsnal Polsek Samarinda Seberang melakukan pengungkapan perkara tindak pidana, Curanmor pasal 363 KUHP. Selasa (26/7/2022).
Adapun DASAR : LP/15/VII/2022/Sek Samarinda Ulu, tgl 25 Juli 2022. WAKTU & TKP : Senin, Tgl 11 Juli 2022, sekira pukul 06.30 Wita, Jl.Aw.Syahranie Rt.14 tepatnya depan toko galon air Tirta Agung Kel.Gunung Kelua , Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda. PERKARA & PASAL : Tindak Pidana Curanmor pasal 363 KUHP.
Adapun PELAPOR : FIRALDY AHMAD ALFARIZKY, LK,Gresik,26 Agustus 1998,Jawa,Islam,Mahasiswa,Jln.Balong Panggang Rt.002 Kel.Balong Panggang Kec.Balong Panggang Keb.Gresik Prov.jatim.
Adapun, KRONOLOGIS : Pada hari Senin, tgl 11 Juli 2022, pukul 06.30 Wita di Tepatnya di depan Toko Air Galon Tirta Agung Jl.Aw.Syahrani Rt.14 Kel.Jawa , Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Telah terjadi pencurian satu unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam.Awal mula kejadian korban memarkir kendaraan sepeda motor Honda beat warna hitam persis di depan toko air galon Tirta Agung yang dimana sepeda motor tersebut terparkir tidak terkunci stang dan diketahui hilang di pagi hari disaat akan membuka toko galon air Tirta Agung,Kemudian korban berusaha mencari di sekitar toko galon air namun tidak menemukan.Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp.5.000.000 ( Lima Juta Rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu.
Menindaklanjuti hal tersebut Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu dipimpin Kanit Reskrim bergabung bersama sama opsnal Polsek Smda Seberang mendapatkan informasi bahwa ada pelaku pencurian tersebut berkeliaran di daerah Samarinda Seberang dan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku An.ALDIANSYAH BIN SUPARDI dan MUHAMMAD TEGUH PRIBADI BIN SUDARLAN beserta BB 1 unit Spd Mtr Honda Beat kemudian dibawa ke Mako polsek Samarinda Ulu guna proses lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan menurut keterangan kedua pelaku curanmor tersebut diketahui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat yaitu:
1. Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Tkp. jln Aw.Syahranie depan toko galon air Tirta Agung.
2.Satu Unit Sepeda Motor Satria FU 150 Tkp.Jln.Wahid Hasyim Sempaja
3.Satu Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit Tkp.Jln.Am.Sangaji
4.Satu Unit Sepeda Motor Honda Karisma Tkp.Simpang Pasir Palaran.
0 Response to "QUICK RESPON UNIT RESKRIM SEK SAMARINDA ULU BERSAMA OPSNAL POLSEK SAMARINDA SEBERANG MELAKUKAN PENGUNGKAPAN PERKARA TINDAK PIDANA, CURANMOR PASAL 363 KUHP"
Posting Komentar